Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengesahan RUU Perampasan Aset Jadi Instrumen Pulihkan Kepercayaan Publik
Minggu, 31 Agustus 2025 22:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai gelombang penjarahan yang menimpa rumah politisi menjadi alarm keras bahwa negara perlu menghadirkan instrumen hukum untuk merebut aset pelaku korupsi.
Hardjuno mengatakan, RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi untuk mengembalikan kepercayaan publik. Dengan undang-undang ini, pelaku korupsi akan dimiskinkan melalui perampasan aset, sehingga menimbulkan rasa bersalah yang nyata.
Baca juga : UGM Serukan Gerakan Damai dan Hentikan Kekerasan Dalam Aksi Massa
“Kalau pelaku dimiskinkan, muncul roso. Yang belum melakukan atau baru berniat akan berpikir seribu kali karena ada efek jera. Itulah cara mengembalikan amanah agar elite, termasuk DPR, benar-benar bekerja untuk rakyat,” tegasnya.
Sebelumnya, rumah sejumlah politisi dilaporkan dijarah massa. Barang pribadi dan dokumen penting disebut hilang. Massa merangsek masuk dan membawa kabur barang-barang di dalam rumah.
Baca juga : Puan: Jaga Persatuan & Kesatuan, Jangan Kita Terpecah Belah
Hardjuno menilai, kasus ini harus dibaca sebagai pesan politik sekaligus moral. Menurutnya, ketidakadilan ekonomi dan ketiadaan transparansi pejabat dapat dengan cepat memicu kerusuhan sosial.
“RUU Perampasan Aset bukan lagi opsi, tapi kebutuhan mendesak. Tanpa itu, negara hanya akan dianggap absen dan arogan. Dengan itu, negara hadir menegakkan keadilan secara beradab, sekaligus mengembalikan roso di hati para pemimpin,” pungkas Hardjuno.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya