BPJS Ketenagakerjaan Beri Potongan 50% bagi Pekerja Informal
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengajak para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran 50 persen program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini berlaku
Rabu, 8 April 2026 19:05 WIB