RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan peran Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan Danantara tidak bisa disamakan. BP BUMN fungsinya sebagai regulator, sementara Danantara bertugas sebagai operator atau eksekutor pengelolaan usaha BUMN.
“Jadi, yang jalankan fungsi usahanya ya Danantara, sedangkan BP BUMN mengatur regulasi,” kata Supratman usai rapat dengan Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Rapat tersebut membahas Revisi Undang-Undang BUMN. Dalam rapat tersebut, Komisi VI DPR bersama pemerintah sepakat membawa RUU BUMN ke tahap pembahasan Tingkat II atau paripurna.
Menurut Supratman, karena fungsinya berbeda, status hukum keduanya tak bisa disamakan. BP BUMN akan berfungsi layaknya Kementerian BUMN. Sedangkan Danantara murni badan usaha. “BP BUMN tugasnya mirip kementerian, bikin aturan untuk seluruh BUMN. Kalau Danantara, ya operator, badan usaha,” jelasnya.
Baca juga : Tekan Pencemaran Udara, Dewan Dorong Pelajar Diedukasi Cegah Polusi
Soal nasib perum di bawah BUMN, Supratman bilang, semua bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Menurut dia, Perpres tersebut akan segera diterbitkan. “Kita tunggu Perpres yang segera ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Supratman juga memastikan RUU BUMN sudah menampung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan. Meski kementerian bubar, fungsinya tetap berjalan melalui BP BUMN. “Hanya kelembagaannya berubah. Dari Kementerian BUMN jadi Badan. Fungsinya sama, termasuk memegang saham seri A dwi warna 1 persen. Konsekuensinya terkait penyelenggaraan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan lain-lain,” bebernya.
Dalam rapat, Supratman mengatakan pemerintah memperkuat kewenangan Danantara. Lembaga ini diposisikan sebagai penjamin holding investasi.
“Untuk mengoptimalkan BUMN, kita perlu transformasi kelembagaan agar memberi kontribusi nyata bagi perekonomian nasional. Itulah alasan perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,” ujar Supratman.
Baca juga : Kasus Jalan Mempawah, KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar
Ada lima poin penguatan dalam RUU ini. Pertama, Kementerian BUMN resmi berubah menjadi BP BUMN. Kedua, kewenangan pengelolaan BUMN yang ada di Presiden didelegasikan kepada BP BUMN, kecuali untuk BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal. Ketiga, penguatan Danantara sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Keempat, organ dan pegawai Danantara tunduk pada aturan tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik. Kelima, semua pengurus Danantara, dari direksi, komisaris, hingga karyawan BUMN, dinyatakan sebagai penyelenggara negara dan bisa diaudit BPK.
“Dengan demikian, kami mewakili Presiden menyepakati RUU BUMN untuk dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat paripurna,” pungkas Supratman.
Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade menyebut ada 84 pasal yang diubah dalam revisi UU BUMN. Perubahan mencakup status Kementerian BUMN yang kini menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), serta larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN. Larangan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Baca juga : Atletico Madrid Vs Real Madrid, Uji Keperkasaan Tetangga
Direktur Program dan Kebijakan di Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menilai pembagian peran antara Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sudah tepat.
Menurutnya, langkah ini akan membuat fungsi pengelolaan BUMN lebih jelas. “Saya kira pembagian yang bagus sekali. BP BUMN fokus pada regulasi, sementara Danantara melakukan pengawasan dan pembinaan BUMN,” kata Piter saat dimintai tanggapan, Jumat (26/9/2025).
Dia menegaskan, pemisahan peran tersebut akan menghindarkan adanya tumpang tindih kewenangan. Selain itu, Danantara bisa fokus memperbaiki dan menyehatkan kinerja BUMN.
“Memang bagusnya antara regulator dan operator BUMN itu terpisah, tidak ada tumpang tindih kewenangan,” pungkasnya. [BCG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.