BREAKING NEWS
 

Cegah Kasus Investree Terulang, Tata Kelola Fintech Harus Profesional

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Senin, 6 Oktober 2025 06:35 WIB
Ilustrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Dok. OJK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi kinerja aparatur penegak hukum membawa pulang mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. Langkah ini menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri financial technology (Fintech).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian, berhasil memulangkan Adrian Gunadi ke Indonesia. Selanjutnya, Adrian harus menjalani proses hukum terkait dugaan fraud di Investree senilai Rp 2,7 triliun. 

Menyoal ini, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mendukung langkah hukum yang dilakukan OJK dalam menangani kasus tersebut. 

“Kami mengapresiasi OJK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia), Kementerian Luar Negeri, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dan seluruh otoritas terkait atas upaya penanganan hukum terhadap Adrian,” tutur Entjik dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka, Kamis (2/10/2025). 

Baca juga : Industri Kimia, Farmasi Dan Tekstil Motor Baru Ekonomi

Entjik menyampaikan, koordinasi lintas lembaga itu mencerminkan komitmen kuat Pemerintah dalam memastikan kepastian hukum dan menjaga integritas Industri Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau pindar (pinjaman daring) di Indonesia. 

Menurut Enjik, penegakan hukum yang konsisten akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar. 

Karena itu, AFPI mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan OJK dan aparat penegak hukum. 

“Kami siap bekerja sama apabila dibutuhkan,” tegas Entjik. 

Baca juga : Bocah-bocah Gembira Naik Kendaraan Tempur

Dia menegaskan, AFPI konsisten mendorong agar seluruh anggota asosiasi menerapkan prinsip tata kelola yang baik, transparan, memberikan perlindungan konsumen, dan mematuhi seluruh regulasi. 

Pihaknya juga berkomitmen untuk terus membangun ekosistem industri yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan, sehingga layanan keuangan digital dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. 

Terpisah, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda pun mengapresiasi langkah penegak hukum yang terus bekerja sama dengan regulator, seperti OJK. 

“Ini bentuk nyata dukungan dan peran regulator terhadap korban dugaan fraud tersebut,” ucap Nailul kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Baca juga : KPK Kembalikan Aset Negara Senilai Rp 9,6 M

Nailul menuturkan, permasalahan gagal bayar yang muncul sejak beberapa tahun terakhir, menjadi penyakit yang menggerogoti pionir fintech Peer to Peer (P2P) lending, yakni Investree. 

Adsense

Nailul melihat, Investree mengalami hal tersebut lantaran tata kelola yang tidak profesional. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense