BREAKING NEWS
 

Cegah Kasus Investree Terulang, Tata Kelola Fintech Harus Profesional

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Senin, 6 Oktober 2025 06:35 WIB
Ilustrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Dok. OJK)

 Sebelumnya 
“Pengelolaan harus dipegang orang yang profesional, sehingga berorientasi pada kinerja perusahaan,” tegas dia. 

Sebagai informasi, masalah Investree mulai muncul sejak dua tahun lalu, karena membukukan lonjakan kredit macet. 

Selain itu, hingga 12 Januari 2024, Investree memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) 12,58 persen, melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen. 

Namun Nailul berkeyakinan, apa yang menimpa Investree harusnya tidak serta merta membuat masa depan industri fintech lending suram. Justru menjadi pelajaran untuk memperbaiki tata kelola dan profesionalisme di industri tersebut. 

Baca juga : Industri Kimia, Farmasi Dan Tekstil Motor Baru Ekonomi

“Industri fintech masih bisa tumbuh positif, tercermin dari peningkatan pendanaan yang dilihat masih bagus,” yakin Nailul. 

Berdasarkan data OJK per Juli 2025, terdapat 96 pinjol legal OJK dengan outstanding pembiayaan senilai Rp 84,66 triliun. Nilai pinjaman ini naik 22,01 persen secara tahunan (year on year/ yoy), sedangkan pada Juni 2025 tumbuh 25,05 persen yoy. 

Meskipun penyaluran kredit pinjol tumbuh di atas 20 persen, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) dilaporkan masih di bawah batas 5 persen, yaitu 2,75 persen. Turun dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 2,85 persen. 

“Tumbuh dua digit bukan kinerja yang buruk bagi suatu industri keuangan. Saya juga masih melihat positif dalam beberapa tahun ke depan,” yakinnya. 

Baca juga : Bocah-bocah Gembira Naik Kendaraan Tempur

Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan, Adrian dijerat Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. 

Ismail menyebut, selama penyidikan, Adrian disebut tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. 

Lalu, imbuh Ismail, OJK bersama Polri menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan Red Notice pada 14 November 2024. 

“Serta mengupayakan ekstradisi melalui koordinasi lintas kementerian dan dukungan penuh KBRI di Qatar,” jelas Ismail di Jakarta, Sabtu (27/9/2025). 

Baca juga : KPK Kembalikan Aset Negara Senilai Rp 9,6 M

Ismail memastikan, OJK juga terus berkoordinasi dengan Kepolisian terkait laporan para korban yang masuk ke kepolisian. 

“Sinergi antar-lembaga menjadi bukti komitmen memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan,” tutup Ismail. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense