Sebelumnya
Implementasi Pasal 33 UUD 1945
Lebih lanjut, La Ode menegaskan, kebijakan Sumur Rakyat merupakan perwujudan nyata dari implementasi Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca juga : Akademisi Sumsel Kompak Sebut Program Listrik Desa Menteri Bahlil Pro Rakyat
“Kebijakan Pak Bahlil mempertegas bahwa pengelolaan sumber daya energi tidak hanya untuk kepentingan korporasi besar, tetapi juga untuk masyarakat. Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi agar rakyat menjadi bagian langsung dari kemakmuran sumber daya alamnya,” ujar La Ode.
Dampak terhadap Ketenagakerjaan
Baca juga : Kilang Balongan Dan Cilacap Gerakkan Ekonomi Rakyat
Dari sisi ketenagakerjaan, La Ode Safiul Akbar menilai bahwa Sumur Rakyat mampu menciptakan ribuan lapangan kerja baru di sektor energi hulu. Keterlibatan tenaga kerja lokal menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan kegiatan, mulai dari pengeboran, pengelolaan, hingga distribusi hasil produksi.
“Kebijakan ini bukan hanya teknis energi, tetapi juga sosial-ekonomi. Tenaga kerja lokal mendapat manfaat langsung, sementara kapasitas mereka meningkat melalui pelatihan dan transfer teknologi yang difasilitasi oleh pemerintah dan perusahaan migas,” ujarnya.
Baca juga : BNI Sukseskan Akad Massal Nasional Dorong Pembiayaan UMKM & Lapangan Kerja Baru
La Ode menambahkan, Partai Golkar melihat sinergi antara Kementerian ESDM, SKK Migas, dan pemerintah daerah sebagai kunci utama keberhasilan implementasi Sumur Rakyat. Dengan pendekatan kolaboratif tersebut, kebijakan energi bisa benar-benar berpihak pada rakyat (*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.