RM.id Rakyat Merdeka - Tidak dapat dipungkiri kebijakan Soeharto terhadap aspirasi umat Islam di akhir masa jabatannya berdampak positif terhadap gerakan relasi kuasa dan umat Islam pada saat itu. Banyak yang menyebut bahwa kebijakan Soeharto terhadap umat Islam sedikit demi sedikit berubah, membuka komunikasi dengan kalangan Islam bahkan melalui Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Presiden Soeharto membangun ratusan masjid dan mensponsori pengiriman dai ke daerah terpencil.
Kemudian di tahun 1991, awal dekade 1990-an, pemerintahan Orde Baru membolehkan para siswa di sekolah umum untuk mengunakan jilbab. Bahkan, Soeharto kemudian menempuh langkah politik cukup mengagetkan dengan merestui pendirian Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), sebagai gerbong yang menghimpun para intelektual Muslim Indonesia.
Kebijakan yang berubah (dari awalnya diasosiakan berjarak dengan kelompok Islam, kemudian menjadi dekat) tersebut, berdampak juga pada gerakan ekonomi Islam di Indonesia. Salah satunya adalah, dukungan atas pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 1 November 1991, yang merupakan hasil inisiatif berbagai tokoh MUI dan ICMI dengan Presiden Soeharto saat itu. Kolaborasi Kebijakan Soeharto dan dukungan kelompok Islam seperti MUI, ICMI, Muhammadiyah, PERSIS, dan ormas-ormas Islam melahirkan tonggak sejarah Gerakan ekonomi Islam di Indonesia.
Adanya momentum sejarah yang perlu dicatat. Pertama, kesediaan “Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila” meminjamkan dananya tanpa imbalan apa pun sebagai modal yang dibutuhkan untuk setoran pertama dalam pengajuan izin Prinsip Pendirian Bank Islam di Indonesia. Kedua, keberadaan ICMI, khususnya peran pribadi Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie, yang mendorong secara lebih jauh demi realisasinya Bank Muamalat Indonesia (BMI).
Beberapa tim telah dibentuk yaitu: Tim Pendanaan, Tim Hukum dan Tim Anggaran Dasar, yang masing-masing diketuai oleh Dr. Ir. M. Amin Aziz dengan dukungan Nasrudin Sumintapura, M.A., Drs. Karnaen Perwataatmaja, MPA dan Drs Rachmat Saleh. Dalam tim terakhir diikutsertakan Drs. Omar Abdalla, Widarsa Dipradja, Somala Wiria, Drs. Amir F. Batubara dan Drs. Robby Djohan. Sebagian besar dari mereka yang terlibat dalam proses awal pendirian Bank Muamalat Indonesia, yaitu diantaranya, merupakan pemrakarsa di mana Presiden Soeharto sebagai pemrakarsa pertama, begitu pula Sudharmono, SH.
Baca juga : Training of Trainer Forjukafi dan BI Dorong Penguatan Perbankan Syariah
Dukungan politik Presiden Soeharto waktu itu sebagai pemrakarsa pendirian bank bagi hasil syari’ah pertama di Indonesia ini, serta peran pribadi beberapa mantan Menteri dan Menteri Kabinet Pembangunan V seperti misalnya Ir. Hartarto, Dr. Arifin M. Siregar, Ir. Azwar Anas dalam proses pendiriannya telah semakin memantapkan pelaksanaan rencana tersebut. Demikian pula keberhasilan sisi pengumpulan dana yang tidak akan tercapai sedemikian rupa tanpa peran aktif para pengusaha Muslim, antara lain: Dr. Sukamdani Sahid Gitosardjono, Probosutedjo, Muhammad (Bob) Hasan, Abdul Latief Agus, Sudwikatmono, E. Kowara, Hutomo Mandala Putra, Ir. Abu Rizal Bakrie dan banyak lagi yang tercantum dalam daftar 227 pemegang saham pendiri Bank Islam (hampir sebagian daripadanya adalah keseluruhan Menteri Muslim Kabinet Pembangunan V).
Tidak hanya persetujuan adanya perbankan dengan prinsip-prinsip syariah, Soeharto memberikan pertimbangan dari hal nama bank tersebut, agar kata "Islam" dihilangkan dari nama usulan "Bank Muamalat Islam Indonesia" agar tidak menimbulkan "keributan", sehingga nama yang disepakati adalah Bank Muamalat Indonesia. Dalam pandangannya, nama muamalat sudah mencerminkan dari Islam itu sendiri. Selain memberikan persetujuan dan dukungan atas pendirian bank syariah, Presiden Soeharto saat itu juga ikut mengkampanyekan dalam penggalangan modalnya. Ia berperan dalam mengumpulkan modal awal dari para pengusaha, pejabat, dan masyarakat, yang berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp 110 miliar pada pertemuan di Istana Bogor.
Gagasan bank syariah menjadi tonggak awal perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia. Hal ini membuka jalan bagi lahirnya lembaga keuangan syariah lainnya di masa mendatang. Singkatnya, peran Soeharto sangat krusial dalam memberikan landasan politik dan hukum awal bagi operasional perbankan syariah di Indonesia.
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia diawali dengan pengharapan masyarakat Muslim Indonesia di tahun 1970-an untuk dapat melakukan transaksi yang berbasis syariah, sejak di beberapa negara lain yang mayoritas penduduknya beragama Islam telah mendirikan perbankan yang berbasis syariah. Majlis Tarjih Muhammadiyah telah mengambil keputusan mengenai hukum perbankan (1968 & 1972) yang pada pokoknya menentukan bahwa riba pada hukumnya adalah haram dengan nash sharih Al-Qur'an dan As- Sunnah, serta menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khusunya lembaga perbankan, yang sesuai dengan kaidah Islam.
Para ulama melaksanakan kesepakatan bersama dalam mewujudkan bank yang berbasis non ribawi di Indonesia, yakni dengan diselenggarakannya Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan oleh Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 18-20 Agustus 1990 di Bogor. Hasil Lokakarya tersebut ditindaklanjuti dalam Musyawarah Nasional IV Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 22-25 Agustus 1990.
Baca juga : Desain Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Jadi Salah Satu yang Terbaik di Asia
Berdasarkan amanat Musyawarah Nasional IV Majelis Ulama Indonesia, telah dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank berbasis non ribawi di Indonesia. Berdasarkan rekomendasi baik dari Lokakarya Majelis Ulama Indonesia tentang Bunga Bank dan Perbankan maupun hasil Musyawarah Nasional IV Majelis Ulama Indonesia sekaligus dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan yang memuat ketentuan dalam pasal 1 angka 12 yaitu diperbolehkannya kegiatan operasional perbankan yang berbasiskan bagi hasil.
Kehadiran bank syariah yang pertama yaitu PT Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992 merupakan awal sejarah perkembangan bank syariah di Indonesia dimana dalam menjalankan kegiatan operasionalnya berkewajiban untuk memadukan nilai-nilai dan penormaan dalam syariat Islam ke dalam transaksi kegiatan ekonomi yang menuju kesejahteraan bagi masyarakat banyak. Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan operasional perbankan tidak hanya untuk tujuan bisnis semata, yang berupa keuntungan materiil, tetapi juga mengejar kebahagiaan di akhirat.
Untuk tujuan itu, bank syariah dalam melakukan kegiatan operasional perbankan tidak hanya mendasarkan pada ketentuan perbankan pada umumnya tetapi juga mendasarkan kepada ketentuan syariah. Bank syariah harus patuh pada prinsip-prinsip syariah yang terimplementasikan mulai dari pendirian sampai dengan operasionalnya. Tujuan bank syariah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang disahkan pada 16 Juli 2008 adalah pembangunan nasional Indonesia untuk mencapai terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi yang berlandaskan nilai keadilan, kebersamaan, dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Sejak tahun 2013, perbankan syariah di Indonesia telah tumbuh pesat, didorong oleh berbagai faktor. Salah satu faktor utama adalah meningkatnya kesadaran masyarakat akan prinsip-prinsip syariah dalam aktivitas keuangan, yang menciptakan permintaan yang meningkat untuk produk dan layanan perbankan syariah. Pemerintah Indonesia juga telah berperan penting dalam mendukung perkembangan perbankan syariah melalui berbagai kebijakan dan insentif. Dalam beberapa tahun terakhir, fokus pemerintah telah bergeser dari sekadar mempromosikan perbankan syariah menuju penciptaan ekosistem keuangan syariah yang lebih luas.
Perkembangan bank syariah pada tahun 2025 ditandai dengan pertumbuhan aset sektor keuangan syariah secara keseluruhan yang signifikan, seperti tercatat oleh KNEKS sebesar Rp 9.529,21 triliun pada kuartal I-2025. Dalam konteks ekonomi global, perbankan syariah di Indonesia juga mencatat pertumbuhan yang signifikan. Keterlibatan Indonesia dalam pasar keuangan syariah global semakin diperkuat, baik melalui partisipasi dalam konferensi internasional maupun melalui kerjasama dengan lembaga keuangan syariah di berbagai negara.
Baca juga : Soeharto dan Fakta Legasi yang Tak Terbantahkan
Dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan domestik yang masih cukup kuat, peluang perbankan syariah khususnya dan keuangan syariah umumnya masih terbuka lebar memanfaatkan niche market dan mendorong terus produk keuangan alternatif yang memiliki keunikan syariah selain produk perbankan umum yang kompetitif dengan perbankan konvensional. Upaya sistematik dan terkoordinasi di antara seluruh stakeholders perlu terus ditingkatkan untuk mencapai tingkat market share perbankan syariah yang signifikan melalui upaya organik dan anorganik. Perjalanan semua ini tentu banyak tangan-tangan orang yang berjasa dan berkontribusi dan salah satunya adalah Presiden Soeharto.
Nizar Ahmad Saputra
Dewan Tafkir Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.