RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12), setelah melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah bencana.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (11/12), mengatakan kebijakan ini diterbitkan untuk memitigasi risiko agar dampak bencana tidak berkembang menjadi gangguan sistemik serta membantu percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di daerah.
Baca juga : Makuku Salurkan 300 Ribu Popok Untuk Korban Banjir Sumatera
OJK menjelaskan bahwa perlakuan khusus diberikan kepada kredit atau pembiayaan yang disalurkan perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, serta LJK lainnya sesuai ketentuan POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Perlakuan khusus tersebut mencakup beberapa pengaturan. Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp10 miliar.
Kedua, penetapan kualitas lancar diberikan untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Khusus bagi penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pemberi dana.
Baca juga : KDM Sebut Alih Fungsi Lahan Bikin Banjir Bandung
Ketiga, pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak dapat dilakukan dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah terhadap fasilitas baru yang diberikan (tidak menerapkan one obligor).
“Penetapan kebijakan ini berlaku untuk jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025,” ujar Ismail.
Di sektor perasuransian, OJK juga meminta perusahaan asuransi dan reasuransi mengaktifkan mekanisme tanggap bencana untuk memudahkan masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak. Perusahaan diminta menyederhanakan proses klaim, memetakan polis yang terkena dampak, menyiapkan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat layanan kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur.
Baca juga : Siapa Pelaku Di Balik Kayu Gelondongan Banjir Bandang?
“Perusahaan asuransi juga wajib menyampaikan laporan berkala mengenai perkembangan penanganan klaim kepada OJK,” tambah Ismail.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.