RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia kembali menganugerahkan penghargaan kepada Bank Indonesia (BI) sebagai Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Rospita Vici Paulyn kepada BI yang diwakili Direktur Departemen Komunikasi BI Anton Pitono dalam acara yang digelar di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Predikat Badan Publik Informatif merupakan kualifikasi tertinggi dalam penilaian Komisi Informasi Pusat dan menegaskan konsistensi BI dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pada 2025, BI menempati peringkat ke-6 dari 46 badan publik dalam kategori Lembaga Negara–Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN–LPNK), dari total 387 badan publik yang dinilai. Capaian tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca juga : Polri Raih Peringkat Pertama Nasional Monev KIP 2025
Dengan hasil tersebut, BI berhasil mempertahankan predikat Badan Publik Informatif selama lima tahun berturut-turut sejak 2021.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengatakan, penghargaan tersebut mencerminkan komitmen berkelanjutan BI dalam memberikan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Bank Indonesia untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan dan kredibilitas lembaga,” ujar Junanto.
Baca juga : Pertamina Raih Penghargaan Badan Publik Informatif 2025 Dari KIP
Penetapan predikat tersebut merupakan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan Komisi Informasi Pusat RI sepanjang Agustus hingga November 2025. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan kualitas dan jenis informasi, ketersediaan sarana dan prasarana layanan informasi, komitmen organisasi, serta aspek digitalisasi dan inovasi.
Junanto menambahkan, capaian tersebut juga merupakan wujud pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ke depan, Bank Indonesia akan terus meningkatkan kualitas penyampaian informasi kepada masyarakat melalui penguatan tata kelola, peningkatan layanan informasi, serta pemanfaatan teknologi digital,” kata Junanto.
Baca juga : Kemenimipas Raih Dua Penghargaan Dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi kebijakan dan kinerja BI dapat diakses secara mudah, cepat, dan akurat oleh publik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.