BREAKING NEWS
 

Insentif Pajak Rumah Diperpanjang Hingga Akhir 2026

Properti Kian Bergairah

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : FAZRY
Jumat, 9 Januari 2026 06:30 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: Dok. Kemenperin

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini untuk mempermudah masyarakat memiliki hunian, sekaligus menjaga momentum pertumbuhan sektor properti nasional.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi langkah Pemerintah. Perpanjangan insentif PPN DTP merupakan kebijakan strategis yang tidak hanya mendorong daya beli masyarakat, tetapi juga memberikan dampak berganda bagi industri manufaktur nasional.

Baca juga : Diserahkan Danantara Kepada Pemkab Aceh Tamiang, 600 Unit Huntara Siap Ditempati

“Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” kata Agus dalam keterangan di Jakarta, Kamis (8/1/2025).

Menurutnya, kebijakan yang ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tersebut menunjukkan keberpihakan Pemerintah memperkuat sektor-sektor ekonomi yang memiliki keterkaitan luas dengan industri dalam negeri.

Baca juga : Densus 88 Beberkan 6 Ciri Anak Terpapar Ekstremisme

Agus bilang, sektor properti memiliki rantai pasok panjang yang melibatkan berbagai subsektor. Mulai dari industri semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, hingga peralatan listrik dan rumah tangga.

Insentif ini tidak hanya meringankan beban biaya bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama, tetapi juga akan menggeliatkan sektor properti nasional yang memiliki efek multiplier tinggi terhadap perekonomian. “Hal ini sejalan dengan strategi penguatan industri dan konsumsi dalam negeri,” ujar Agus.

Baca juga : Meluncur Ke Final Piala Super Spanyol, Barca Cukur Bilbao

Kebijakan insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025, yang memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense