Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Dukungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD terus menguat. Selain dari mayoritas partai politik di parlemen, dukungan juga diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI menyebut, usulan Pilkada via DPRD sesuai hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Tahun 2012. Salah satu poin hasil Ijtima ini adalah mengusulkan evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada langsung.
"MUI memandang, kebijakan politik harus berorientasi pada kemaslahatan publik serta dijalankan dengan prinsip keadaban dan upaya meminimalkan potensi destruktif," ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Ni'am Sholeh, seperti dimuat dalam laman resmi.
Prof. Ni'am menerangkan, dalam perspektif keagamaan, kebijakan ulil amri atau Pemerintah dalam urusan publik wajib diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan masyarakat luas. Karena itu, kebijakan publik perlu senantiasa dievaluasi dengan objektif.
"Jika mendatangkan kemaslahatan (manfaat), maka dilanjutkan. Namun jika mendatangkan mafsadat (kerusakan), harus diperbaiki," terangnya.
Baca juga : Jadi Ketua Satgas Pemulihan Bencana, Tito Janji Kerja Secepat Mungkin
Salah satunya yang perlu dievaluasi adalah pelaksanaan Pilkada langsung. Kata Prof. Niam, MUI telah mengkaji secara mendalam sistem ini dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2012.
Dalam kajian tersebut, MUI menemukan banyak dampak negatif yang muncul dari Pilkada langsung. Seperti menimbulkan biaya tinggi serta praktik politik uang yang merusak akal sehat dan moralitas masyarakat.
Kondisi ini, sambung Prof. Ni'am, berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak taat hukum. Pemimpin yang terpilih akan lebih berorientasi pada pengembalian modal sosial maupun modal ekonomi ketimbang fokus pada kepentingan rakyat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, melalui forum pertemuan Ulama Fatwa se-Indonesia di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 2012, MUI mengusulkan Pilkada lewat DPRD. Usulan itu ada dalam poin keempat hasil Ijtima Komisi Fatwa MUI se-Indonesia.
Dalam poin itu disebutkan, Pilkada langsung memiliki mafsadat yang sangat besar. Pertama, munculnya disharmoni dalam hirarki kepemimpinan secara nasional. Kedua, mengakibatkan mahalnya biaya demokrasi, sehingga menunda skala prioritas pembangunan masyarakat yang sedang berada dalam ekonomi sulit. Ketiga, berpotensi membuat konflik horizontal antarelemen masyarakat yang dapat melibatkan unsur SARA. Keempat, kerusakan moral yang melanda masyarakat luas akibat maraknya politik uang.
Baca juga : Umumkan Swasembada Pangan Di Karawang, Presiden Kasih Bukti Ke Tukang Nyinyir
Dia mengakui, tujuan Pilkada langsung memang baik. Namun, jika secara sosiologis-politis dan moral masyarakat belum siap, berdasarkan prinsip mendahulukan mencegah kerusakan, Pilkada sebaiknya dilakukan dengan sistem perwakilan, dengan tetap menjaga prinsip demokrasi.
"Sudah 13 tahun lalu dibahas dan masih sangat relevan dengan kondisi saat ini. Bangsa yang maju harus belajar dari sejarah. Yang baik kita pertahankan, yang buruk kita evaluasi dan kita perbaiki. Tidak ada hal yang tidak mungkin jika kita berorientasi pada kemaslahatan publik," pungkas Prof. Ni'am.
Dukungan Dari Pemuda
Kalangan pemuda tak ketinggalan memberikan dukungan agar Pilkada dilakukan melalui DPRD. Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menyatakan, secara normatif, UUD 1945 tak mengunci mekanisme Pilkada secara langsung. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Frasa ini, kata dia, memberikan ruang tafsir yang luas, sekaligus menegaskan bahwa demokrasi tidak tunggal dalam bentuk proseduralnya. “Sehingga, Pilkada tidak langsung oleh DPRD tetap berada dalam koridor konstitusional," kata Haris, dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Dalam konteks demokrasi Pancasila, lanjutnya, mekanisme Pilkada tak langsung justru memiliki akar filosofis yang kuat. Demokrasi Indonesia sejak awal tidak dirancang sebagai demokrasi liberal yang bertumpu semata pada kompetisi elektoral langsung.
Baca juga : Presiden Gelar Taklimat di Hambalang: Pemerintah Tak Gentar Hadapi Serangan Fitnah
Haris lalu mengutip pernyataan Bung Hatta (1960) dalam buku Demokrasi Kita, yang menekankan bahwa demokrasi Indonesia harus berwatak kekeluargaan, rasional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat secara substantif.
"DPRD sebagai lembaga perwakilan daerah memperoleh legitimasi demokratis untuk menjalankan fungsi seleksi kepemimpinan daerah. Pilkada tidak langsung juga tidak dapat serta-merta dicap anti demokrasi," tegasnya.
Di luar landasan itu, sambung Haris, Pilkada langsung yang sudah berjalan lebih dari dua dekade telah memunculkan politik biaya tinggi, baik bagi kandidat maupun negara. Tak hanya itu, politik uang dan konflik sosial di tingkat lokal juga menjadi persoalan berulang.
Dia berpesan, perdebatan Pilkada semestinya tidak ditempatkan dalam dikotomi maju atau mundurnya demokrasi. "Yang lebih esensial adalah bagaimana demokrasi itu dapat menghadirkan pemerintahan daerah yang efektif, bersih, dan berpihak pada kepentingan rakyat," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya