RM.id Rakyat Merdeka - Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sistem keamanan digital Bank Pembangunan Daerah (BPD) sudah tepat. Karena, sistem keamanan siber BPD belum setara dengan bank besar.
Direktur Ekonomi Digital Celios (Center of Economics and Law Studies) Nailul Huda menilai, serangan siber di sektor jasa keuangan masih tergolong tinggi.
Karena itu, langkah cepat OJK melakukan pemeriksaan terhadap BPD dinilai sangat strategis untuk memulihkan dan memperkuat sistem keamanan siber perbankan.
“Langkah tersebut menunjukkan keseriusan regulator jasa keuangan dalam menindaklanjuti kasus pembobolan dana nasabah di BPD,” ujar Nailul kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Tegas Dan Terpadu
Nailul mencermati, bank umum dengan permodalan besar umumnya memiliki sistem keamanan digital yang lebih matang. Namun, kesiapan BPD dalam menyediakan sistem keamanan digital dinilai belum sepenuhnya setara dengan bank-bank besar.
“Besaran modal BPD jika dibandingkan dengan bank umum besar tentu terlihat gap-nya. Kekhawatirannya, sistem keamanan di BPD masih relatif lebih lemah karena keterbatasan permodalan dan perhatian terhadap investasi teknologi,” ungkapnya.
Padahal, sambung Nailul, penguatan sistem teknologi informasi dan keamanan layanan digital di BPD menjadi sangat krusial. Nailul berharap, kesiapan bank dalam menghadirkan layanan transaksi digital terus ditingkatkan seiring meningkatnya adopsi teknologi oleh masyarakat.
“(Harus dipikirkan) bagaimana kesiapan bank dalam menyediakan layanan dan keamanan digitalnya,” jelasnya.
Baca juga : Barcelona Pertahankan Piala Super Spanyol, Xabi Alonso Sakit Hati
Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, menegaskan, pihaknya telah melakukan crash program pemeriksaan terhadap seluruh BPD di Indonesia dengan fokus pada ketahanan dan keamanan siber.
“Bank sudah diminta untuk melaksanakan langkah-langkah peningkatan ketahanan dan keamanan siber bank,” tegas Dian di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Wasit perbankan ini juga telah memperkuat kerja sama dengan regulator sistem pembayaran, guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Dari sisi regulasi, OJK telah menerbitkan sejumlah ketentuan terkait penerapan teknologi informasi di perbankan.
Baca juga : Ferrari Dapat Rapor Merah, Kepala Tim Pasang Badan Bela Hamilton
Beberapa di antaranya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (POJK PTI), serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum (SEOJK Siber).
Sesuai dengan kewenangannya, OJK juga terus mengingatkan bank untuk memperkuat manajemen risiko guna mencegah penyalahgunaan sistem perbankan dalam tindak pidana fraud.
Upaya tersebut dilakukan melalui penyempurnaan fraud detection system, penguatan penerapan Know Your Customer (KYC), serta analisis dan evaluasi berkala terhadap profil dan limit transaksi nasabah.
Selain itu, bank juga diminta memperkuat manajemen risiko pihak ketiga, meningkatkan kesiapan tim tanggap insiden siber, serta secara rutin melakukan pelatihan dan sosialisasi guna meningkatkan security awareness.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.