BREAKING NEWS
 

Regulasinya Akan Segera Diundangkan

Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Parkir Di Himbara

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Kamis, 22 Januari 2026 06:35 WIB
Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Adhika Vista. (Foto: Dok. Mandiri)

 Sebelumnya 
Layanan-layanan tersebut dapat diakses melalui aplikasi Kopra by Mandiri sehingga nasabah dapat mengakses dengan mudah, di mana dan kapan pun. 

“Atas kemudahan ini, Bank Mandiri akan terus menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) DHE, terutama yang terkait SDA, melalui rencana revisi Peraturan Pemerintah terkait penerimaan DHE SDA terbaru yang akan diberlakukan,” ujar Adhika. 

Ke depan, tegasnya, Bank Mandiri akan untuk terus mendukung Pemerintah dalam mengoptimalkan devisa hasil ekspor, demi menjaga stabilitas perekonomian nasional. 

Baca juga : Gubernur Pram Siapkan Kebijakan WFH Dan PJJ

Dia meyakini, dengan pendekatan yang berfokus pada kebutuhan nasabah dan pengembangan layanan berbasis digital, emiten berkode saham BMRI ini dapat menjadi mitra strategis para pelaku ekspor. 

“Terutama dalam mendukung keberlanjutan aktivitas perdagangan internasional, yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujarnya. 

Segera Terbit 

Aturan terbaru terkait penempatan DHE di Himbara akan terbit dalam waktu dekat. Bank Indonesia akan mengeluarkan aturan teknisnya. 

Baca juga : Dikalahkan Bodo, City Malu-maluin

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan draf revisi PP Nomor 8 Tahun 2025 ke Kementerian Setneg. 

Febrio mengatakan, Pemerintah ingin memastikan agar devisa valas hasil ekspor SDA itu berputar di dalam negeri. 

Merujuk kepada pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya mengatur bahwa kekayaan alam digunakan sebanyak-banyaknya untuk kemakmuran masyarakat. 

Baca juga : Indonesia Masters 2026, Ubed Tak Gentar Hadapi Mantan Juara Dunia

Dia menyebut, Kemenkeu akan memberikan instrumen imbal hasil (yield) agar para eksportir mematuhi aturan.   

“Mengenai pemberlakuannya, setelah PP diundangkan, maka kewajiban memarkirkan DHE SDA di bank Himbara akan dimulai pada ekspor Januari 2026,” kata Febrio dalam IBC Business Outlook 2026 di Jakarta, Rabu (14/1/2026). 

Namun Febrio memastikan, bakal ada pelonggaran waktu kepada importir untuk mengalihkan rekening penampungan DHE ke bank Himbara. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense