BREAKING NEWS
 

Regulasinya Akan Segera Diundangkan

Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Parkir Di Himbara

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Kamis, 22 Januari 2026 06:35 WIB
Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Adhika Vista. (Foto: Dok. Mandiri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah tengah memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Poin utamanya, hasil DHE SDA harus ditempatkan di Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

Ketentuan tersebut akan tercantum dalam PP hasil revisi, yakni PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA.  

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, saat ini masih ada beberapa perbaikan yang dilakukan dalam aturan tersebut. 

Salah fokus utamanya, mengubah aturan sebelumnya yang membebaskan DHE SDA diparkir di bank manapun di Indonesia baik swasta maupun Himbara.  

“Yang terbaru, Pemerintah ingin melakukan sentralisasi DHE SDA ke bank-bank Himbara saja,” tegas Mensesneg di Jakarta, Senin (19/1/2026). 

Baca juga : Gubernur Pram Siapkan Kebijakan WFH Dan PJJ

Menyoal ini, Pengamat keuangan dan perbankan Paul Sutaryono mengatakan, aturan baru itu bertujuan memperdalam pasar valas (valuta asing) domestik dan memperkokoh kemampuan perbankan dalam memenuhi kebutuhan valas pelaku usaha. 

“Aturan itu bertujuan final untuk meningkatkan cadangan devisa (cadev),” kata Paul kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Paul menjelaskan, dalam trade finance, importir senantiasa membutuhkan valas yang cukup untuk meng-cover transaksi impor barang-barang modal, untuk kemudian diekspor ke negara lain. 

“Artinya, importir ini akan menjadi eksportir yang menghasilkan devisa untuk menambah cadangan devisa negara,” tuturnya. 

Ketika transaksi impor melalui Letter of Credit (L/C), sang importir biasanya wajib menyediakan sebagian dana valas untuk ditransfer ke eksportir melalui bank pembuka (opening bank) dalam negeri. 

Baca juga : Dikalahkan Bodo, City Malu-maluin

Demikian pula ketika barang modal sudah tiba di dalam negeri, importir wajib membayar nilai impor plus biaya transaksi di bank pembuka. 

Importir wajib menyiapkan valas jauh lebih awal sebelum transaksi impor itu dilakukan, dengan membeli kontrak berjangka (forward contract) di bank pembuka. 

“Di sinilah Himbara memerlukan valas untuk memenuhi permintaan importir. Dengan aturan baru itu, tentu saja bank Pemerintah tidak akan mengalami kesulitan valas,” beber Paul. 

Ketika permintaan valas membludak, lanjut Paul, biasanya suku bunga transaksi jual-beli devisa dan pasar uang mengalami kenaikan. Nah, kenaikan suku bunga itu dapat memengaruhi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. 

Meski begitu, Paul mengingatkan,sentralisasi DHR memerlukan pengawasan dan penegakan hukum. Hal itu untuk menjamin aturan berjalan baik dan lancar. 

Adsense

Baca juga : Indonesia Masters 2026, Ubed Tak Gentar Hadapi Mantan Juara Dunia

“Tanpa pengawasan yang ketat, suatu aturan hanya akan menjadi macan ompong,” tegasnya. 

Mandiri Perkuat Layanan 

Terpisah, Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Adhika Vista menyampaikan, sebagai salah satu bank devisa, Bank Mandiri terus memperkuat layanan guna mendukung eksportir dalam menyimpan DHE di perbankan dalam negeri sehingga dapat memperkuat dan melindungi perekonomian nasional. 

“Bank Mandiri telah menyediakan layanan pembukaan rekening khusus DHE SDA maupun rekening operasional, layanan transfer valas  dengan rate yang kompetitif, solusi trade untuk kebutuhan advising maupun financing atas transaksi ekspor,” terang Adhika kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense