BREAKING NEWS
 

Jasa Raharja Gercep Tangani Kecelakaan Kereta Api Di Tebing Tinggi

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Kamis, 22 Januari 2026 18:28 WIB
Petugas Jasa Raharja mendata korban kecelakaan Kereta Api Sribilah Utama dengan minibus di perlintasan rel Jalan Abdul Hamid, Tebbing Tinggi, Sumut, Rabu (21/1/2026). (Dok. Jasa Raharja)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jasa Raharja bergerak cepat merespons kecelakaan lalu lintas menonjol (lakajol) yang melibatkan Kereta Api Sribilah Utama dan minibus Toyota Avanza bernomor polisi BK-1657-ABP. Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di perlintasan rel kereta api Jalan Abdul Hamid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Dodi Apriansyah menyatakan, para korban memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34/1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca juga : Update Kecelakaan ATR 42-500, Korban Ke-2 Ditemukan Di Tebing Terjal

“Undang-undang tersebut memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja memastikan seluruh proses penjaminan dan santunan dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan sebagai wujud komitmen melayani sepenuh hati. Santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi dokumen selesai,” kata Dodi, dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).

Adsense

Dodi juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara. Khususnya saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan kewaspadaan penuh diharapkan dapat mencegah kecelakaan serupa di kemudian hari.

Baca juga : Pengamat: RDMP Balikpapan Dibangun Dengan Standar Keamanan Tinggi

Melalui sinergi erat dengan kepolisian, rumah sakit dan para pemangku kepentingan, Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Caranya melalui pelayanan yang responsif, profesional, serta berorientasi pada pemenuhan hak korban kecelakaan lalu lintas secara adil dan manusiawi.

Sekadar informasi, sejak menerima laporan kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian, pihak rumah sakit, serta instansi terkait untuk memastikan penanganan korban berlangsung cepat dan tepat sasaran. Dalam kecelakaan tersebut, sembilan penumpang minibus dilaporkan meninggal dunia. Seluruh korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi sebagai bagian dari pemenuhan hak korban atas perlindungan dasar.

Baca juga : 10 Poin Penjelasan & Sikap Iran Soal Perkembangan Situasi dan Kerusuhan Terkini

Berdasarkan informasi awal dari Polda Sumut, kecelakaan terjadi ketika minibus melintas di perlintasan tanpa palang pintu dari arah Jalan Abdul Hamid. Diduga pengemudi tidak memperhatikan kereta api yang sedang melintas, sehingga tabrakan tak terhindarkan. Akibat benturan keras, kendaraan terseret sejauh kurang lebih 300 meter dari titik awal kejadian.

Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Kanwil Sumut segera mendatangi lokasi kejadian dan rumah sakit. Petugas melakukan pendataan identitas seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka, serta berkoordinasi untuk penerbitan jaminan rumah sakit bagi korban luka agar proses perawatan berjalan tanpa kendala administrasi. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense