BREAKING NEWS
 

Mirza Adityaswara Mundur Dari Jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 30 Januari 2026 21:07 WIB
Mirza Adityaswara (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri dari jabatannya, Jumat (30/1/2026).

Sebelumnya, pada hari yang sama, tiga pejabat OJK telah lebih dulu mundur. Mereka adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi; dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) IB Aditya Jayaantara, Jumat (30/1/2026).

Baca juga : Pramono Siapkan 9 Waduk Baru di Jakarta Untuk Kurangi Risiko Banjir

Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, OJK menyebut pengunduran diri Mirza telah disampaikan secara resmi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Adsense

"Proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional," demikian pernyataan OJK.

Baca juga : Resmi Diliris, Avarta Media Siap Kolaborasi Dengan Komunitas Film Indonesia

Terkait hal tersebut, untuk sementara, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Demi memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

"OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan," pungkas keterangan tersebut. 

Baca juga : Ditjen Bina Adwil Perkuat Data Wilayah untuk Sukseskan Koperasi Merah Putih

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense