RM.id Rakyat Merdeka - Dugaan penyalahgunaan Solar Subsidi mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Pertamina (Persero) dan Komisi VI DPR RI di Jakarta, 11 Februari 2026. Temuan lapangan menunjukkan kendaraan yang tak berhak masih bisa mengakses BBM bersubsidi, memicu antrean panjang di sejumlah SPBU.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid membeberkan hasil inspeksi mendadak (sidak) di SPBU KM 13, Kecamatan Balikpapan Utara. Dalam sidak itu, ditemukan truk beroda 10 mengisi Solar Subsidi dengan kuota hingga 120 liter per hari. Padahal, kendaraan tersebut tidak termasuk kategori penerima subsidi sesuai regulasi pemerintah.
“Ini fakta. Yang terjadi di pom bensin Km 13 itu menjual solar nonsubsidi, solar industri, sehingga terjadi antrean. Truk-truk itu kosong, impossible dia mau antre di situ kalau dia berisi. Kenapa dia kosong? Karena dia tidak mau ketahuan bahwa membeli solar subsidi tetapi dia melayani industri,” ujar Nurdin.
Baca juga : Dianggap Sudah Teruji, PKB Kaltara Pertahankan Jajaran Pengurus Lama
Meski begitu, Nurdin menegaskan kondisi tersebut bukan kesalahan manajemen Pertamina. Ia memastikan tidak terjadi kelangkaan BBM.
Sebagai pembanding, ia juga melakukan sidak di SPBU Km 20. Hasilnya, distribusi berjalan normal tanpa antrean truk. SPBU tersebut tidak memperbolehkan truk beroda 10 membeli Solar Subsidi.
“Saya tegaskan bahwa itu bukan kesalahan manajemen Pertamina. Dan tidak ada kelangkaan,” katanya.
Baca juga : Resmikan RDMP Balikpapan, Prabowo Ingatkan Dirut Pertamina Agar Tahan Godaan
Menurut Nurdin, persoalan ini tak lepas dari disparitas harga yang lebar. Solar Subsidi dijual Rp6.700 per liter, sedangkan Solar Industri di atas Rp15.000 per liter. Selisih harga tersebut dinilai menjadi insentif ekonomi bagi oknum untuk menyalahgunakan distribusi.
“Antrean sengaja dilakukan oleh supir truk. Bukan karena Pertamina tidak ada minyak atau kurang pelayanan, namun mereka sengaja mengantre untuk mengambil selisih dari harga solar subsidi yang dijual Rp6.700 per liter, dari yang seharusnya mereka membeli Solar Industri seharga Rp15 ribu per liter. Selisih ini yang didapatkan. Sehingga berapapun yang dikirim Pertamina, pasti akan habis,” tegas Nurdin.
Secara regulasi, penyaluran Solar Subsidi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Aturan tersebut menegaskan bahwa Solar Subsidi (Jenis BBM Tertentu/JBT) diperuntukkan bagi sektor tertentu, seperti angkutan umum dan angkutan barang tertentu, termasuk pengangkut bahan kebutuhan pokok—bukan seluruh kendaraan niaga skala besar.
Baca juga : Jaksa Ungkap Dugaan Skema Terstruktur dalam Perintangan Kasus Timah
Nurdin mendorong penguatan mitigasi kebijakan dan pengawasan yang lebih ketat agar penyaluran Solar Subsidi tepat sasaran.
Dalam RDP tersebut, Pertamina juga menegaskan komitmennya mendukung visi Pemerintah dalam Asta Cita, khususnya mewujudkan swasembada energi dan penguatan ekonomi masyarakat. Selain isu subsidi, RDP turut membahas kontribusi Pertamina dalam penanggulangan bencana hidrometeorologi di Sumatera serta dukungan terhadap Program Koperasi Desa Merah Putih melalui penguatan ekosistem distribusi energi di tingkat desa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.