Dark/Light Mode

Jaksa Ungkap Dugaan Skema Terstruktur dalam Perintangan Kasus Timah

Sabtu, 10 Januari 2026 13:12 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi dari Bangka Belitung dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/1/2026), untuk mengungkap keterkaitan peran para pihak yang diduga terlibat.

Saksi-saksi tersebut antara lain Nico Alpiandi (wartawan), Adam Marcos (perwakilan PT RBT dan Harvey Moeis), seorang pengacara, serta seorang aktivis. Seluruhnya dimintai keterangan terkait dugaan skema perintangan penyidikan sebagaimana didakwakan kepada Advokat Marcella Santoso.

Salah satu saksi, Andi Kusuma, diketahui merupakan kuasa hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Jaksa Andi Setiawan menjelaskan, tindakan Andi Kusuma yang melaporkan ahli Prof. Bambang Hero ke Polda Bangka Belitung terkait perhitungan kerugian negara Rp 271 triliun dinilai memiliki korelasi dengan skema yang dijalankan Marcella Santoso.

Baca juga : Jaksa Tegaskan Dakwaan Nadiem Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti Sah

“Advokat Andi Kusuma itu ada komunikasi dengan Elly, yang menerima Rp 205 juta. Dari situ kemudian muncul pelaporan terhadap ahli Prof. Bambang Hero,” kata Andi kepada wartawan, usai persidangan.

Menurut jaksa, pelaporan tersebut berkorelasi dengan skema Marcella Santoso, termasuk mekanisme yang diarahkan untuk melaporkan Prof. Bambang Hero.

“Pelaporan itu bagian dari skema Marcella juga,” sambungnya.

Jaksa meyakini, pelaporan tersebut merupakan upaya untuk mendiskreditkan saksi yang telah diajukan dalam persidangan sebelumnya.

Baca juga : Kehidupan Aceh Perlahan Pulih

Andi Setiawan menyebut, jaksa telah memiliki keyakinan adanya korelasi antara Andi Kusuma dengan Marcella Santoso.

“Mungkin fakta di persidangan belum terlalu jelas, tetapi ada korelasinya. Ada pertemuan-pertemuan di antara mereka,” tegasnya.

Sementara itu, dalam persidangan, Andi Kusuma mengaku tidak memahami alasan dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara perintangan tersebut.

“Saya tidak tahu kenapa justru saya dijadikan saksi dalam kasus perintangan ini,” ujar Andi Kusuma di hadapan majelis hakim.

Baca juga : Jasa Raharja-BNPP Teken MoU Perkuat Perlindungan Asuransi Di PLBN

Meski demikian, Andi Kusuma tidak membantah pernah menjalin komunikasi dengan Marcella Santoso. Ia juga mengakui sempat bertemu Marcella setelah tampil dalam sebuah tayangan di stasiun televisi swasta.

Dalam dakwaan, Marcella Santoso disebut meminta Elly Rebuin untuk menggerakkan massa dengan tujuan lokasi demonstrasi, antara lain di BPKP pada Desember 2024.

Selain itu, Marcella bersama Andi Kusuma juga didakwa melaporkan Prof. Bambang Hero ke Polda Bangka Belitung terkait perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun.

Sebelum pelaporan ke Polda dilakukan, disebutkan adanya pertemuan di rumah Andi Kusuma. Dalam pertemuan itu, Elly menjelaskan bahwa data perhitungan yang diserahkan Marcella terkait kerugian negara berbeda dengan hasil perhitungan dari pihak tambang (data Jamrek) serta perhitungan Prof. Sudarsono. Atas dasar perbedaan tersebut, Prof. Bambang Hero kemudian dilaporkan ke Polda Bangka Belitung.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.