RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H. Pandjaitan mengatakan, melalui regulasi tersebut peserta BPU sektor transportasi memperoleh potongan iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen untuk periode Januari 2026 hingga Maret 2027.
"Keringanan ini merupakan bentuk kehadiran Pemerintah dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja, sekaligus mendorong akselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Ivan di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca juga : Bos Baru, Kanwil DKI Optimistis BPJS Ketenagakerjaan Percepat Universal Coverage
Adapun sektor transportasi yang dimaksud meliputi mitra pengemudi transportasi online atau ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga pekerja logistik.
Meski mendapatkan potongan iuran, Ivan menegaskan seluruh manfaat program JKK dan JKM tetap diberikan secara penuh tanpa pengurangan.
Ivan menilai, kebijakan tersebut sangat positif, terutama bagi pekerja transportasi yang memiliki risiko kerja tinggi.
Ivan menambahkan, pekerja transportasi, khususnya pengemudi online dan kurir, setiap hari menghadapi risiko di jalan.
Baca juga : PMII: Polri Di Bawah Presiden Amanat Reformasi
Dengan adanya diskon iuran ini, mereka tetap mendapatkan perlindungan maksimal tanpa harus terbebani biaya penuh. Ini langkah konkret negara hadir melindungi pekerja rentan," ujarnya.
Namun demikian, keringanan iuran tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK dan JKM-nya telah ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ivan juga menjelaskan, diskon iuran sebesar 50 persen tidak hanya diberikan kepada pekerja sektor transportasi. Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2025, pekerja BPU di luar sektor transportasi juga mendapatkan keringanan iuran pada periode April 2026 hingga Desember 2026.
"Kami berharap momentum ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pekerja informal untuk segera mendaftar dan memastikan dirinya terlindungi. Perlindungan sosial bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dasar yang harus dimiliki setiap pekerja," ujarnya.
Baca juga : Kemenperin Gandeng Hungaria Perkuat Vokasi Industri
Menurut Ivan, kebijakan ini juga akan memperluas cakupan kepesertaan dan memperkuat ekosistem jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan.
0Untuk itu, Ivan mengimbau para pekerja informal atau BPU untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengingat adanya keringanan iuran yang diberikan oleh Pemerintah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.