Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mendorong agar pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama (Kemenag) segera direalisasikan.
Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid mengaku menerima banyak aspirasi dari para kiai, pimpinan pesantren, hingga tokoh masyarakat yang berharap kehadiran Ditjen Pesantren. Harapannya, lembaga itu dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan keagamaan di lingkungan pesantren.
Baca juga : RSCM Buka Layanan Wisata Medis Dunia
Berdasarkan informasi dari Menteri Agama (Menag), kata Hidayat, secara administrasi pembentukan Ditjen Pesantren sudah selesai dan kini menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Harapannya agar Perpres pembentukan Ditjen Pesantren itu segera terbit dan dapat segera diresmikan.
Presiden Prabowo, lanjutnya, telah menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren. Bahkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah mengeluarkan surat instruksi pendirian Ditjen Pesantren kepada Kemenag sejak 21 Oktober 2025. Tentunya kalangan pesantren menyambut antusias terbitnya surat instruksi tersebut.
Baca juga : Infrastruktur Dan Layanan Publik Berangsur Normal
Tapi hingga tiga bulan berselang, ternyata Ditjen Pesantren belum juga terbentuk. "Kami (Komisi VIII DPR) akan terus mengawal agar pembentukan Ditjen Pesantren bisa dipercepat," tandas politikus senior PKS ini.
Nantinya bila Ditjen Pesantren terbentuk, ia mengusulkan salah satu fokus utamanya adalah optimalisasi Dana Abadi Pesantren. Juga pemisahan Dana Abadi Pesantren dari Dana Abadi Pendidikan. Hal ini telah dilakukan pada Dana Abadi Kebudayaan, Dana Abadi Penelitian, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi.
Baca juga : Usut Kasus Pemerasan RPTKA, KPK Panggil Eks Menaker
Langkah tersebut dinilai penting agar Dana Abadi Pesantren dapat dikelola secara lebih maksimal dan memberikan manfaat langsung bagi pesantren dan para santri. Harapannya bisa meningkatkan kualitas mereka, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Terlebih saat ini perkembangan pesantren sangat pesat sejak disahkannya Undang-Undang Pesantren. Buktinya, terdapat 341.565 lembaga dalam ekosistem pesantren, lebih dari 12,6 juta santri. "Juga lebih dari 2 juta ustaz dan tenaga pendidik yang tersebar di seluruh Indonesia," sebut wakil ketua MPR ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya