Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Bagi Pekerja di PMKI DKI
Rabu, 11 Februari 2026 21:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk di sektor industri kebugaran.
Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi program kepada Perhimpunan Masyarakat Kebugaran Indonesia (PMKI) yang digelar di sela acara Pengukuhan Kepengurusan PMKI Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2026-2030.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 300 peserta yang terdiri dari pengurus PMKI, pelaku usaha kebugaran, instruktur, pelatih, serta praktisi olahraga dan kebugaran dari berbagai wilayah DKI Jakarta.
Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor kebugaran yang memiliki risiko kerja relatif tinggi.
Baca juga : OJK Berharap Mojang Bisa Tingkatkan Literasi Keuangan Digital Milenal dan Gen Z
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun Ferry Yuniawan mengatakan, sektor kebugaran memiliki karakteristik pekerjaan dengan aktivitas fisik tinggi sehingga rentan terhadap kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.
"Pekerja kebugaran seperti instruktur, personal trainer, hingga tenaga pendukung memiliki risiko kerja yang nyata. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, tenang, dan produktif," kata Ferry di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Ferry menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan sejumlah program perlindungan yang dapat dimanfaatkan pekerja sektor kebugaran, baik formal maupun informal.
Program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan sejak berangkat hingga kembali dari tempat kerja. Yaitu, Jaminan Kematian (JKM) bagi ahli waris, Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan jangka panjang, Jaminan Pensiun (JP) untuk menjamin kesejahteraan di masa pensiun, serta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa santunan sementara bagi pekerja yang belum mendapatkan pekerjaan baru.
Baca juga : Pemutakhiran DTSEN, Sandi Dorong Perlindungan Akses Kesehatan PBI
Menurut Ferry, masih terdapat anggapan bahwa pekerja sektor kebugaran belum membutuhkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, risiko kerja dapat terjadi kapan saja tanpa memandang jenis profesi.
"Perlindungan jaminan sosial bukan hanya untuk pekerja kantoran atau industri besar, tetapi juga sangat penting bagi pekerja kebugaran yang aktivitasnya menuntut fisik," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan berharap kepengurusan PMKI Provinsi DKI Jakarta yang baru dapat menjadi mitra strategis dalam memperluas literasi serta kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di industri kebugaran.
"Kami berharap PMKI dapat berperan sebagai agen sosialisasi sehingga semakin banyak pelaku usaha dan pekerja kebugaran yang terdaftar serta terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Kurir JNE
Melalui kolaborasi ini, BPJS Ketenagakerjaan optimistis dapat menjangkau lebih banyak pekerja sektor informal dan nonformal, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Langkah ini sejalan dengan upaya mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya