BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50 Persen Buat Pekerja Informal
Pemerintah resmi memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam
Senin, 23 Februari 2026 11:54 WIB