RM.id Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mampang menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi bertajuk 'Grebek Pasar' di Pasar Mampang, Jakarta Selatan.
Kegiatan ini merupakan upaya masif untuk memperluas perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), dalam rangka mewujudkan universal coverage.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang Noviana Kartika Setyaningtyas mengaku gencar melakukan sosialisasi kepada para pekerja informal termasuk pedagang dan pekerja pasar.
"Saat ini, kami dari BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang sedang gencar melakukan sosialisasi kepada pekerja informal atau BPU, antara lain seperti pedagang dan pekerja pasar," katanya di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Baca juga : Lindungi Pekerja SPPG, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Badan Gizi Nasional
Ovie-sapaan akrab Noviana Kartika Setyaningtyas menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Mampang juga mendirikan booth informasi yang memberikan penjelasan terkait manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain itu, proses pendaftaran kepesertaan dapat langsung dilayani oleh Agen Perisai yang ditempatkan di lokasi.
Ovie menambahkan, timnya juga mendatangi langsung para pedagang di dalam pasar untuk memberikan edukasi sekaligus melakukan akuisisi kepesertaan.
"Tim BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang juga mendatangi langsung pedagang di dalam pasar. Selain mengedukasi juga mengakuisisi kepesertaan, tujuannya agar risiko akibat pekerjaan dapat langsung ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ovie.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Mampang Gelar Sosialisasi di PT Sejati Pangan Persada
Ia menuturkan, pekerja informal dapat mengikuti minimal dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan.
Peserta juga dapat menambahkan program Jaminan Hari Tua (JHT) sehingga total iuran menjadi Rp36.800 per bulan.
"Manfaatnya sangat besar dengan iuran yang cukup murah. Apabila terjadi risiko pekerjaan di kemudian hari, peserta memperoleh tanggungan biaya pengobatan hingga sembuh apabila mengalami kecelakaan kerja, tanpa batasan biaya," ujarnya.
Selain itu, jika peserta meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta untuk JKM.
Baca juga : Lindungi Pegawai Non ASN, BPJS Ketenagakerjaan Mampang Gandeng KKP
Sementara untuk kematian akibat kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Khusus pada kasus kematian akibat kecelakaan kerja, ahli waris juga berhak memperoleh bantuan beasiswa untuk dua orang anak dengan nilai tanggungan maksimal Rp178 juta.
"Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan seluruh pekerja Indonesia sejahtera. Mereka dapat bekerja secara keras dan optimal, risiko yang mungkin timbul dari pekerjaan silakan dialihkan kepada kami, BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Ovie.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.