Dark/Light Mode

BPJS Ketenagakerjaan Mampang Gelar Sosialisasi di PT Sejati Pangan Persada

Senin, 23 Februari 2026 21:40 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang menggelar sosialisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 161 tenaga kerja  Sejati Pangan Persada di Palembang. (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang menggelar sosialisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 161 tenaga kerja Sejati Pangan Persada di Palembang. (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mampang menggelar sosialisasi program dan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 161 tenaga kerja PT Sejati Pangan Persada di Palembang, Sumatera Selatan.

Kegiatan ini bertujuan mengedukasi para pekerja mengenai pentingnya perlindungan selama menjalankan aktivitas kerja, mulai dari berangkat dari rumah menuju tempat kerja hingga kembali pulang.

Dalam kesempatan tersebut ditegaskan bahwa jika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung sesuai kebutuhan medis tanpa batasan biaya.

Baca juga : Lindungi Pegawai Non ASN, BPJS Ketenagakerjaan Mampang Gandeng KKP

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang Noviana Kartika Setyaningtyas mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan jaminan yang menjadi hak setiap pekerja di Indonesia, tanpa memandang latar belakang profesi.

"BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam memberikan jaminan yang menjadi hak bagi setiap pekerja di Indonesia, dengan latar belakang profesi apa pun, termasuk pekerja kebun sawit," kata Noviana dalam keterangan resminya, Senin (23/2/2026).

Ovie sapaan akrab Noviana Kartika Setyaningtyas menjelaskan, selain tanggungan biaya pengobatan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja juga akan memperoleh santunan pengganti upah sebesar 100 persen untuk enam bulan pertama, 75 persen untuk enam bulan kedua, dan 50 persen untuk bulan-bulan selanjutnya hingga dinyatakan sembuh atau sesuai ketentuan.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50 Persen Buat Pekerja Informal

Tak hanya itu, kata Ovie, peserta juga berhak atas santunan apabila mengalami kecacatan, santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, serta bantuan beasiswa untuk anak.

Sementara dalam manfaat Jaminan Kematian (JKM), ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp24 juta serta beasiswa untuk satu orang anak sebesar Rp12 juta.

"Dengan adanya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM, tenaga kerja dapat fokus bekerja tanpa rasa khawatir apabila terjadi kecelakaan kerja," ujarnya.

Baca juga : Senangnya Jean Mota Jalani Debut di Persija

Adapun, sosialisasi berlangsung interaktif. Para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya langsung mengenai skema iuran, manfaat perlindungan, hingga proses pendaftaran kepesertaan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan dan meningkatkan pemahaman pekerja terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan adanya perlindungan tersebut, diharapkan seluruh tenaga kerja dapat merasa lebih aman dan sejahtera dalam menjalankan tugasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.