Dark/Light Mode

Lindungi Pegawai Non ASN, BPJS Ketenagakerjaan Mampang Gandeng KKP

Senin, 23 Februari 2026 21:16 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan DJPT Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar sosialisasi program bagi pegawai enumerator. (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
BPJS Ketenagakerjaan dan DJPT Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar sosialisasi program bagi pegawai enumerator. (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar sosialisasi program bagi pegawai dengan jabatan enumerator.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Gencarkan Layanan Digital

Selain itu, memastikan seluruh pegawai memperoleh hak perlindungan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang Noviana Kartika Setyaningtyas mengatakan, kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan pelayanan kepada peserta, khususnya tenaga kerja non ASN di kementerian dan lembaga negara.

"Kami sangat peduli memberikan jaminan sosial kepada pegawai non ASN agar terlindungi dari risiko kerja," katanya di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Bagi Pekerja di PMKI DKI

Ovie-sapaan akrab Noviana Kartika Setyaningtyas mengatakan, terdapat dua program dasar yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja non ASN, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai tiga program lainnya, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Setiap pekerja berhak memiliki jaminan sosial tenaga kerja, tak terkecuali pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah,"  ujar Ovie.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Kurir JNE

Program-program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap berbagai risiko kerja, mulai dari kecelakaan saat menjalankan tugas lapangan hingga perlindungan jangka panjang bagi kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Dengan perlindungan program JKK dan JKM, pegawai non ASN di kementerian/lembaga negara diharapkan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat dari rumah menuju tempat kerja, selama menjalankan tugas, hingga kembali ke rumah.

Sosialisasi ini pun menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh enumerator DJPT KKP mendapatkan kepastian perlindungan kerja secara optimal.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.