RM.id Rakyat Merdeka - Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, kebutuhan listrik nasional diprediksi meningkat seiring tingginya mobilitas masyarakat. PT PLN Energi Primer Indonesia memastikan sistem pengelolaan pasokan energi primer untuk pembangkit listrik nasional berjalan secara terstruktur dan akuntabel.
Ketahanan pasokan energi primer, khususnya batu bara, menjadi krusial menjelang periode puncak konsumsi listrik seperti Lebaran.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa swasembada energi merupakan pilar penting pembangunan nasional.
Dalam kerangka tersebut, keandalan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap menjadi salah satu instrumen operasional utama yang memastikan listrik tetap menyala di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang hingga Merauke, termasuk saat masyarakat merayakan Lebaran.
Baca juga : PLN Cek Kesiapan SPKLU Jalur Surabaya–Bali Jelang Mudik Lebaran 2026
“Sistem pengelolaan pasokan energi primer yang kami jalankan dirancang untuk memastikan kebutuhan listrik nasional tetap terjaga, termasuk pada momen-momen kritis seperti periode Lebaran,” ujar Sekretaris Perusahaan PLN EPI Mamit Setiawan.
Mamit menjelaskan, keandalan pasokan listrik selama Lebaran tidak terjadi begitu saja. Di baliknya terdapat sistem tata kelola energi primer yang disusun secara terstruktur untuk memastikan setiap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) memperoleh pasokan batu bara dalam jumlah, waktu, dan sumber yang tepat.
Dalam memastikan keandalan tersebut, PLN EPI menegaskan bahwa penetapan volume dan tujuan alokasi batu bara untuk pembangkit listrik merupakan kewenangan pengguna pembangkit, yakni PT PLN (Persero), PLN Indonesia Power, dan PLN Nusantara Power.
Mamit mengatakan, kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik nasional ditetapkan berdasarkan perencanaan operasi masing-masing pembangkit yang disusun oleh pemilik atau operator pembangkit.
Baca juga : Ketahanan Energi RI Dinilai Masih Aman Di Tengah Perang Timteng
Penentuan volume dan tujuan alokasi batu bara ditetapkan oleh PLN, PLN Indonesia Power, dan PLN Nusantara Power selaku pemilik Pembangkit Listrik Tenaga Uap pengguna batu bara.
Usulan tersebut kemudian oleh manajemen pembangkitan kantor pusat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk penerbitan penugasan dan pengaturan Domestic Market Obligation (DMO).
"PLN EPI tidak mempunyai kewenangan menetapkan kebutuhan batubara untuk kelistrikan nasional,” ujar Mamit.
Ia menambahkan, perhitungan total kebutuhan batu bara tahunan untuk pembangkit listrik PLN maupun Independent Power Producer bersumber dari perencanaan operasi masing-masing pembangkit yang disusun oleh pemilik atau operator pembangkit.
Baca juga : KAI Commuter Targetkan 50 Juta Penumpang Saat Angkutan Lebaran 2026
Dalam sistem tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara memegang kewenangan dalam menetapkan kebijakan, target, serta pengawasan kepatuhan terhadap kewajiban Domestic Market Obligation.
“Penetapan kebijakan, target, dan pengawasan kepatuhan DMO berada pada kewenangan pemerintah. PLN dalam hal ini PLN EPI hanya sebagai penerima alokasi DMO yang ditetapkan oleh Ditjen Minerba,” tambah Mamit.
Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 terkait pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.
Melalui tata kelola pasokan batu bara yang dijalankan bersama ekosistem PLN Group, PLN EPI menilai keandalan energi primer dapat terus terjaga guna memperkuat ketahanan energi nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.