RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Tujuh anggota yang dilantik terdiri atas lima pejabat hasil persetujuan DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan, serta dua anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Baca juga : DPR Sahkan Komisioner OJK, Misbakhun Dorong Penguatan Pengawasan
Adapun pejabat yang dilantik yakni Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2032, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua, Hasan Fawzi, Dicky Kartikoyono, Adi Budiarso, serta anggota ex-officio Juda Agung dan Thomas A.M Djiwandono.
Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, ketujuh ADK OJK resmi menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan komitmen lembaganya untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta meningkatkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga : 19 Advokat DePA-RI Jateng Komit Jaga Integritas
“OJK akan terus menjaga kepercayaan publik melalui pengawasan terintegrasi, pendalaman pasar keuangan, serta pelindungan konsumen dan penegakan hukum yang lebih kuat,” ujar Friderica.
Ia menambahkan, OJK akan memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung program prioritas pemerintah dan mendorong sektor jasa keuangan menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional.
Pelantikan ini menjadi bagian dari penguatan kepemimpinan OJK dalam menghadapi dinamika ekonomi global, sekaligus memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
Baca juga : Komisi X Desak Dikdasmen Berantas Pungli Beasiswa PIP
Acara tersebut turut dihadiri pimpinan lembaga negara, anggota DPR, kementerian/lembaga, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.