Dark/Light Mode

Pemilihan Komisioner OJK

Komisi XI Yakin Pansel Pilih Calon Berintegritas

Sabtu, 14 Februari 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi XI DPR Habib Idrus Salim Aljufri. Foto: Dok. DPR RI
Anggota Komisi XI DPR Habib Idrus Salim Aljufri. Foto: Dok. DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka pendaftaran mulai Rabu (11/2). Pendaftaran dibuka secara online mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Anggota Komisi XI DPR Habib Idrus Salim Aljufri menegaskan, proses seleksi komisioner OJK harus menjadi momentum pembenahan fundamental tata kelola sektor keuangan nasional, khususnya pasar modal. OJK ke depan tidak cukup hanya berperan sebagai regulator administratif, tetapi harus menjadi penjaga kepercayaan publik dan investor.

“Pasar modal adalah cerminan kredibilitas ekonomi sebuah bangsa. Ketika kepercayaan publik dan investor terganggu, yang dipertaruhkan bukan hanya angka indeks, tetapi reputasi Indonesia di mata dunia,” ucap Habib, kemarin.

Baca juga : Menteri Ara Dan BRI Gaspol Perkuat Ekonomi Rakyat

Ia menjelaskan, calon pimpinan OJK harus memenuhi tiga kriteria utama. Pertama, integritas tanpa kompromi. Tentunya dengan rekam jejak bersih, independen, serta berani mengambil keputusan berdasarkan kepentingan publik, bukan kelompok tertentu.

Kedua, pemahaman mendalam terhadap industri keuangan domestik. Jadi tidak sekadar teori, tetapi memiliki pengalaman nyata di sektor perbankan, pasar modal, keuangan digital, hingga pengawasan risiko sistemik.

"Regulator harus memahami karakter investor domestik, dinamika emiten, serta praktik manipulasi pasar seperti saham gorengan, pump and dump, dan transaksi tidak wajar," jelas politikus PKS ini. Ketiga, visi reformasi dan semangat membangun. Tujuannya untuk memperkuat tata kelola sektor keuangan secara berkelanjutan.

Baca juga : Uang “Terima Kasih” Percepat Sertifikasi K3, Saksi Akui Terima Rp 65 Juta

Habib Idrus menilai, OJK perlu bergerak lebih progresif melalui penguatan pengawasan berbasis teknologi, peningkatan transparansi dan keterbukaan informasi, perlindungan investor ritel. Serta, penyeimbangan inovasi dengan prinsip prudential regulation atau regulasi kehati-hatian. “Jangan sampai kita hanya mengganti orang, tetapi tidak mengganti arah dan paradigma pengawasan,” tegasnya.

Menurutnya, tantangan saat ini bukan hanya menjaga stabilitas jangka pendek, melainkan memulihkan kepercayaan jangka panjang. Pasar modal yang sehat adalah pasar yang transparan, adil, dan kredibel.

Ia mengingatkan, Indonesia sedang memasuki fase penting penguatan sektor keuangan pasca-reformasi melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca juga : Kopdes Dan MBG Jadi Jurus Utama Genjot Pertumbuhan

Karena itu, figur komisioner OJK harus mampu memahami dinamika arus modal global, responsif terhadap penilaian lembaga internasional, tegas terhadap praktik manipulatif, sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan domestik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.