Dark/Light Mode

DPR Sahkan Komisioner OJK, Misbakhun Dorong Penguatan Pengawasan

Jumat, 13 Maret 2026 12:38 WIB
Foto: Fraksi Golkar DPR.
Foto: Fraksi Golkar DPR.

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR resmi menetapkan lima anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan, penetapan tersebut harus menjadi momentum memperkuat kualitas pengawasan sektor jasa keuangan sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya kompleksitas risiko global dan transformasi digital sektor keuangan.

Menurutnya, tanggung jawab Dewan Komisioner OJK akan semakin besar seiring skala industri jasa keuangan nasional yang terus berkembang serta meningkatnya eksposur terhadap berbagai risiko global.

Hal itu mencakup volatilitas pasar keuangan, perkembangan teknologi finansial, hingga tantangan perlindungan konsumen.

“Industri jasa keuangan kita sekarang bukan kecil. Skala pengawasannya besar dan risikonya juga makin kompleks. Karena itu, OJK ke depan harus hadir sebagai regulator yang tegas sekaligus adaptif terhadap perubahan,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Baca juga : DPR Ingatkan Pentingnya Penguatan Pengaturan Arbitrase Dalam RUU HPI

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan sektor keuangan digital yang berkembang sangat cepat, termasuk pinjaman daring (fintech lending), aset kripto, serta berbagai inovasi teknologi keuangan lainnya.

Menurutnya, perkembangan tersebut membutuhkan keseimbangan antara inovasi dan manajemen risiko.

“OJK tidak boleh hanya menjadi rule maker, tetapi harus menjadi market guardian. Inovasi harus dijaga, tetapi disiplin risiko tidak boleh longgar. Kalau pengawasan lemah, yang dirugikan pertama adalah masyarakat,” tegasnya.

Misbakhun juga menekankan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas kepemimpinan baru OJK.

Baca juga : IMM Kick Off Milad ke-62, Dorong Gerakan Intelektual Berdampak

Hal ini penting mengingat masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait praktik jasa keuangan, mulai dari pinjaman online ilegal hingga produk investasi berisiko tinggi yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat.

Ia menilai tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih berada di kisaran 50 persen menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat masih rentan terhadap risiko produk keuangan yang tidak dipahami secara utuh. Karena itu, peran edukasi dan pengawasan OJK menjadi sangat strategis.

“Kalau literasi keuangan kita belum merata, maka regulator tidak boleh kalah cepat dari pelaku usaha. Edukasi harus agresif, pengawasan harus progresif, dan perlindungan konsumen harus terasa nyata,” tuturnya.

Selain itu, Misbakhun menekankan pentingnya menjaga kepercayaan investor terhadap sistem keuangan Indonesia. Menurutnya, persepsi terhadap kualitas regulator sangat memengaruhi aliran investasi dan stabilitas pasar keuangan nasional.

Baca juga : Pembahasan RUU Hak Cipta, Once Mekel: Perlu Aturan Pengawasan Pelaksanaan

“Pasar keuangan sangat sensitif terhadap kepercayaan. OJK harus memastikan governance kuat, pengawasan konsisten, dan komunikasi kebijakan jelas. Jika trust kuat, pasar akan stabil. Jika trust goyah, tekanan bisa datang dari mana saja,” katanya.

Menutup pernyataannya, Misbakhun menegaskan bahwa Komisi XI DPR akan mengawal secara ketat kinerja Dewan Komisioner OJK yang baru, terutama untuk memastikan implementasi mandat penguatan sektor keuangan berjalan efektif dan berdampak nyata bagi stabilitas ekonomi nasional.

“DPR tidak hanya memilih, tetapi juga akan mengawasi. Kami ingin OJK periode ini benar-benar menunjukkan kualitas kepemimpinan regulator yang kuat, independen, serta berpihak pada stabilitas sistem keuangan dan kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.