Sebelumnya
“Karena bisa dikatakan (sekarang) special rate itu sudah lumayan signifikan menurun sehingga persaingan untuk berebut dana di antara bank jadi tidak terlalu keras,” kata Dian dalam acara pelantikan Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Lebih jauh Dian menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika dana SAL yang ditempatkan di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
“Karena investasi di SBN hanya bersifat sementara dan bukan untuk jangka panjang,” ujar mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Anilisi Transaksi Keuangan (PPATK) ini.
Baca juga : Filipina Subsidi BBM, Korsel Minta Warga Hemat Mandi
Menurut Dian, bunga yang didapat bank dari SBN juga tidak setinggi bunga yang didapatkan dari penyaluran kredit.
“Jika permintaan kredit sudah cukup tinggi, perbankan kemungkinan tidak akan lagi berinvestasi di SBN, sehingga tidak masalah bila SBN digunakan untuk investasi sementara,” jelasnya.
Bahkan, kata Dian, bank akan ikut membantu negara bila berinvestasi di SBN.
Baca juga : Pram: ASN Yang Bolos, Siap-siap Kena Sanksi
Menyoal ini, Pengamat Perbankan Paul Sutaryono menilai, masalah utama perbankan bukan dari sisi likuiditas (supply side). Melainkan lebih pada permintaan kredit (demand side) yang masih lesu, sehingga menjadi biang kerok.
“Saat dana SAL pertama kali dialokasikan ke Himbara, pertumbuhan kredit masih di bawah 8 persen. Setelah dana SAL dialokasikan, tepatnya kredit perbankan tumbuh sebesar 7,74 persen per November 2025,” sebutnya.
Lantik 7 ADK
Sebelumnya, sebanyak 7 ADK OJK resmi mengucapkan sumpah jabatan di MA, Rabu (25/3/2026). Pengucapan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua MA Sunarto, melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tertanggal 17 Maret 2026.
Baca juga : Selangkah Lagi Ikut Piala Dunia, Tonali Gendong Italia
Dalam keputusan tersebut, tujuh anggota Dewan Komisioner OJK diangkat dan mulai menjabat sejak pengucapan sumpah atau janji jabatan.
“Saudara-saudara telah diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Sebelum memangku jabatan tersebut, saudara-saudara wajib mengucapkan sumpah,” ujar Sunarto.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.