Dark/Light Mode

Niru Yaqut, Tersangka Korupsi Rame-rame Minta Jadi Tahanan Rumah

Jumat, 27 Maret 2026 08:44 WIB
Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Para tersangka kasus korupsi rame-rame meniru langkah Yaqut Cholil Qoumas yang sempat menjadi tahanan rumah saat Lebaran lalu. Mereka kini mengajukan permohonan serupa.

Salah satunya, permohonan datang dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Melalui kuasa hukum Kemal Shahab, Abdul meminta pengalihan penahanan dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, ke tahanan rumah dengan alasan kesehatan.

"Bercermin dari kasus mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tahanan rumah, maka kami mengajukan hal yang sama. Mohon kepada hakim mempertimbangkan dan mengabulkan permintaan kami," ujar Kemal Shahab, Kamis (26/3/2026).

Kemal mengatakan, permohonan ini diajukan berdasarkan Pasal 108 ayat 5 dan 11 KUHAP, serta pertimbangan adanya preseden dari salah satu tersangka KPK, yakni Yaqut Cholil, yang sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.

“Alasannya, kesehatan terdakwa Bapak Abdul Wahid dan surat jaminan keluarga Bapak Abdul Wahid," sambung Kemal.

Abdul Wahid pun menegaskan, permohonan tersebut juga merupakan sikap pribadinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Meyer Volmar Simanjuntak merespons permintaan ini. Dia mengatakan, proses penahanan terdakwa Abdul Wahid kini berada di tangan majelis hakim. Namun, jika diminta memberikan pendapat, Meyer meminta majelis menolak permohonan tersebut.

Baca juga : Korban Meninggal Turun 30 Persen, Lalu Lintas Lebih Lancar

"Jika ditanyakan kepada kami untuk memberikan saran, pendapat, atau masukan, kami keberatan jika dilakukan pengalihan tahanan," tegas Meyer.

KPK memastikan, kondisi Abdul Wahid dalam keadaan sehat selama empat bulan proses penyidikan. Karenanya, tidak ada alasan penahanan dialihkan ke tahanan rumah.

“Mengenai perbandingan dengan perkara-perkara lainnya, kami rasa itu bukanlah preseden. Sebab preseden sesuatu sudah diputuskan final dan mengikat dan berlaku bagi seluruhnya," tandas Meyer.

Keinginan ingin menjadi tahanan rumah juga disampaikan pihak mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel. Mereka berencana mengajukan permohonan pengalihan penahanan.

"Kami tim penasihat hukum berencana mengajukan atas permintaan keluarga," ujar kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar.

Aziz menilai, ada ketidakadilan dalam penanganan perkara kliennya. Ia menyebut, Noel tidak diberi kesempatan menjalani rawat inap, meski membutuhkan penanganan medis. Menurutnya, Noel mengalami gangguan pada pembuluh darah di kepala yang memerlukan tindakan dokter di rumah sakit.

Ia lalu menyinggung pengalihan penahanan Yaqut sebagai perlakuan istimewa yang tidak didapat tahanan lain.

Baca juga : Pemerintah Terus Kebut Hilirisasi

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, kewenangan pengalihan penahanan Noel kini berada di tangan majelis hakim. Sebab, perkara yang menjeratnya telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jadi, kewenangan pengalihan tahanan bukan lagi berada di tangan KPK.

“Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari penuntut umum ke hakim,” ujar Budi, Rabu (25/3/2026).

Sebelumnya, Yaqut sempat menjalani tahanan rumah dengan alasan kesehatan saat Lebaran. Dia menjalaninya dari Kamis (19/3/2026). Pada Selasa (24/3/2026), Yaqut kembali dipindahkan ke sel KPK. Hal itu dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur.

Terkait polemik ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pelanggaran etik pimpinan hingga Juru Bicara KPK ke Dewan Pengawas KPK. Aduan tersebut didaftarkan melalui surat bernomor 15/MAKI/III/2026 pada 25 Maret 2026.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang berperan dalam pengambilan keputusan pengalihan penahanan Yaqut.

"Menilai apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku insan KPK serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan apakah keputusan yang sudah dikeluarkan sudah memenuhi persamaan di hadapan hukum," kata Boyamin, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/3/2026).

Boyamin mengungkap, ada beberapa pihak yang dilaporkan, yakni Pimpinan KPK secara keseluruhan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Pokok-pokok utama laporan adalah adanya dugaan pimpinan KPK yang membiarkan adanya intervensi terhadap pengalihan penahanan tersebut.

Baca juga : Alhamdulillah, Di Sini Masih Aman

"Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan penahanan rumah YCQ, dan tidak melaporkan dugaan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," ucap Boyamin.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan terima kasih atas laporan tersebut. "Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas laporan dari MAKI ke Dewas KPK terkait penganan perkara kuota haji," kata Asep kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).

Asep menilai, pelaporan itu merupakan bentuk kepedulian MAKI terhadap pemberantasan korupsi. Ia juga menyebut, langkah MAKI sudah berada di jalur yang benar karena disampaikan melalui mekanisme yang tepat.

"Karena bagi saya pribadi, pelaporan tersebut sebagai bentuk kepedulian dari masyarakat, dalam hal ini MAKI, terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan dan yang terpenting laporan tersebut di sampaikan melalui saluran yang benar dalam hal ini ke Dewas KPK," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.