RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 dan 6 Tahun 2026 untuk memangkas perizinan ekspor, mempercepat arus barang dan meningkatkan daya saing usaha.
Kemendag mempercepat deregulasi sektor perdagangan luar negeri dengan memangkas berbagai kewajiban dan perizinan ekspor. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha, sekaligus menjaga kinerja neraca perdagangan nasional di tengah dinamika global.
Percepatan deregulasi ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 6 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
“Kedua regulasi itu menjadi bagian dari agenda penyederhanaan kebijakan ekspor melalui penghapusan sejumlah kewajiban dan sanksi, serta pengurangan dokumen larangan dan pembatasan,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Dia menjelaskan, kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan proses ekspor yang lebih cepat, efisien dan adaptif terhadap kebutuhan pelaku usaha.
Deregulasi juga dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi, sekaligus memperkuat kemudahan berusaha.
Baca juga : BGN Sampaikan Permohonan Maaf, Siswa Yang Keracunan Makanan Sudah Pulih
Secara teknis, relaksasi dilakukan pada sejumlah komoditas strategis. Untuk komoditas timah industri, persyaratan cukup melalui Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS). Sedangkan ketentuan Eksportir Terdaftar (ET) dihapus.
Pada sektor minyak dan gas bumi, persyaratan disederhanakan menjadi hanya PE dan LS dari sebelumnya mencakup ET, PE, dan LS dengan pengecualian ekspor gas bumi melalui pipa yang tetap mensyaratkan ET.
Menurut Budi, penyederhanaan juga diterapkan pada ekspor batubara melalui penghapusan persyaratan perjanjian kerja sama dalam pengajuan ET, serta kewajiban realisasi ekspor minimal satu kali dalam dua tahun berikut sanksinya.
“Seperti batasan kandungan besi, dimensi, berat dan metode pengemasan untuk meningkatkan efisiensi proses ekspor,” jelasnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menambahkan, revisi kebijakan dirancang untuk menjawab kebutuhan dunia usaha yang menghendaki proses lebih sederhana dan responsif.
“Revisi tersebut juga telah disesuaikan dengan berbagai kebijakan dan dinamika perdagangan global,” ujarnya.
Baca juga : Madrid Sedekah Gol Buat Bayern
Kemendag, kata Tommy, telah melaksanakan sosialisasi Permendag baru tersebut yang diikuti 683 peserta dari kementerian dan lembaga, asosiasi, pelaku usaha, serta surveyor.
“Penguatan sistem dilakukan melalui integrasi layanan perizinan dengan Indonesia National Single Window (INSW) untuk mempercepat verifikasi data teknis secara real-time,” ujar Tommy.
Modernisasi sistem ini memungkinkan penerbitan Persetujuan Ekspor secara elektronik dan otomatis untuk komoditas tertentu. Seperti beras dan produk perikanan, sehingga meminimalkan hambatan administratif dan mempercepat arus barang.
Regulasi baru juga memuat harmonisasi hukum melalui penyesuaian nomenklatur serta pengalihan kewenangan penerbitan dokumen perizinan antarinstansi.
Tommy bilang, salah satu perubahan utama adalah pengalihan kewenangan penerbitan dokumen angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar perairan dari Kementerian Kehutanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Selain itu, Persetujuan Ekspor untuk konsentrat ilmenit dan rutil kini hanya dapat diajukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi.
Baca juga : Formula 1, Mobil Ayrton Senna Dilelang Rp 48 Miliar
“Ketentuan ini menghapus persyaratan Izin Usaha Industri. Karena komoditas tersebut dikategorikan sebagai produk sampingan tambang,” ucap Tommy.
Penyesuaian juga dilakukan pada komoditas sarang burung walet melalui perubahan kode Sertifikat Sanitasi (SS) dari KH-12 menjadi KH-2 sesuai ketentuan Badan Karantina Indonesia. Termasuk penetapan masa berlaku Eksportir Terdaftar kratom selama tiga tahun dari sebelumnya berlaku seumur hidup.
Tommy mengatakan, penyusunan aturan telah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta mempertimbangkan masukan asosiasi pelaku usaha.
“Kami berharap, eksportir dapat terus menjaga kinerja neraca perdagangan dan menjadi stabilisator perekonomian Indonesia,” pungkasnya. NOV
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Kamis, 9 April 2026 dengan judul "Terbitkan Dua Aturan Baru Kemendag Pangkas Izin Ekspor Dan Kerek Daya Saing"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.