Dark/Light Mode

Masih Dibahas, Wacana Potong Gaji Menteri Belum Fixed

Rabu, 8 April 2026 07:40 WIB
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (Foto: YouTube/Sekretariat Kabinet RI)
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (Foto: YouTube/Sekretariat Kabinet RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan, hingga saat ini pemerintah belum mengambil keputusan terkait wacana pemotongan gaji jajaran menteri Kabinet Merah Putih (KMP). Menurut Teddy, berbagai konsep yang berkembang masih dalam tahap pembahasan internal. 

“Jadi, intinya konsep-konsep itu akan dirapatkan dalam beberapa hari ini. Nanti kita lihat. Belum ada keputusan apa pun,” kata Teddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk melakukan penghematan. Ia mengaku tidak keberatan jika gaji menteri dipotong. 

Saat ditanya mengenai besaran pemotongan, Bendahara Negara itu memperkirakan pemangkasan gaji menteri bisa mencapai sekitar 25 persen. 

Baca juga : Gurnadi Ridwan: Saya Belum Yakin, SDM BPK Mampu

Meski demikian, Purbaya menegaskan, wacana tersebut masih sebatas gagasan awal dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah. Hingga kini, belum ada kesepakatan di antara para menteri terkait kebijakan tersebut. 

“Pembicaraan ada, tetapi keputusan terakhirnya masih belum jelas,” kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (7/4/2026). 

Namun, terkait kemungkinan pemotongan gaji anggota DPR, Purbaya mengaku, belum mengetahuinya. “Kalau (potong gaji anggota) DPR saya tidak tahu. Kalau menteri sih tidak apa-apa, tetapi nanti kita lihat kebijakan presiden seperti apa,” ujar Purbaya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membahas soal penghematan di tengah konflik Timur Tengah dengan para menteri di Istana Kepresidenan, Jumat (13/3/2026). Pada kesempatan itu, Prabowo mencontohkan sejumlah kebijakan penghematan yang telah diterapkan negara lain, salah satunya Pakistan. 

Baca juga : Martin Manurung: Putusan MK Ini Beri Kepastian Hukum

Pakistan, kata Prabowo, melakukan berbagai langkah efisiensi, mulai dari pemotongan gaji pejabat, penerapan kerja dari rumah (Work From Home/WFH), pengurangan hari kerja, hingga pembatasan penggunaan energi. 

“Ini hanya contoh ya. Maksud saya, ada beberapa hari untuk kita bisa mengkaji masalah ini. Saya kira kita juga harus mengupayakan penghematan. Saya percaya, dalam dua tiga tahun, kita akan sangat kuat, tapi tetap kita harus hemat konsumsi,” ujar Prabowo. 

Sebagai informasi, gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980. Peraturan tersebut berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. 

Selain gaji pokok, menteri juga akan mendapatkan tunjangan yang diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Aturan tersebut memuat tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Merujuk pada Pasal 1 ayat (2) huruf e, tunjangan jabatan menteri negara yang diberikan senilai Rp 13.608.000 per bulan. 

Baca juga : DPR Dukung Mandatori B50

Apabila dijumlahkan, seorang menteri akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.