BREAKING NEWS
 

Perluas Penerimaan Negara, Kemenkeu Kaji Pajak Tarif Tol

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : ADITYA NUGROHO
Rabu, 22 April 2026 07:40 WIB
Kementerian Keuangan kaji pengenaan pajak untuk tarif tol. (Foto: M Qori Haliana/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya memperluas penerimaan negara. Salah satu yang dikaji anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa adalah pengenaan pajak untuk tarif tol. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyusun tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029. 

Ketiga RPMK tersebut meliputi pengaturan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol pada 2028, implementasi pajak karbon pada 2026, serta pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri yang telah diselesaikan sejak 2025. 

Dalam Renstra tersebut, DJP memasukkan penyusunan aturan mengenai mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol sebagai salah satu kebijakan prioritas yang akan disiapkan. “Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol,” demikian bunyi dokumen tersebut, Selasa (21/4/2026). 

Langkah penambahan pajak jalan tol ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas sumber penerimaan pajak secara lebih adil, sekaligus menyesuaikan sistem perpajakan dengan dinamika ekonomi yang terus berkembang. 

Baca juga : IHSG Loyo, Rupiah Perkasa

DJP menilai regulasi tersebut diperlukan sebagai dasar hukum baru untuk mengenakan pajak pada sektor-sektor yang selama ini belum tergarap optimal. Adapun penyusunan aturan terkait PPN jalan tol ditargetkan selesai dalam jangka menengah, yakni sekitar 2028. 

Secara keseluruhan, DJP memandang perluasan basis pajak sebagai langkah penting untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak yang hingga kini masih tergolong rendah dibandingkan kebutuhan pembiayaan pembangunan. 

Dalam Renstra itu, pemerintah menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan negara melalui strategi ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, termasuk dengan membuka sumber-sumber pajak baru. 

Adsense

Kebijakan tersebut juga sejalan de­ngan arah fiskal jangka menengah yang menargetkan peningkatan rasio pajak terhadap PDB. Meski demikian, dokumen tersebut belum menjelaskan secara rinci skema teknis penerapan PPN pada jalan tol, baik terkait tarif maupun mekanisme pemungutannya. 

Baca juga : Utamakan Kenyamanan, 6 Ribu Bus Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan hingga saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum menjadi aturan yang berlaku. 

“Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026). 

Inge menjelaskan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP252/PJ/2025 merupakan bagian dari dokumen perencanaan strategis DJP untuk periode 2025–2029. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk upaya memperluas basis pajak guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan. 

Menurutnya, pencantuman wacana PPN jalan tol dalam dokumen tersebut mencerminkan arah kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara proporsional serta menjaga kesetaraan perlakuan pajak antarjenis jasa. 

Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: Untuk Pemilu Ideal, Butuh Waktu Cukup

DJP juga menegaskan bahwa jika kebijakan tersebut diterapkan, prosesnya akan dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. Pemerintah akan melakukan kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi. 

Selain itu, setiap kebijakan perpajakan akan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta menjaga daya beli masyarakat. 

“Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah,” ungkap Inge. 

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa merespons rencana, Kemenkeu mengenai tarif PPN tarif jalan tol pada 2028. “Aturannya belum selesai sampai sekarang, sudah 10 tahun. Nanti saya lihat,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (21/4/2026). [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense