Dark/Light Mode

KPK Usut Dana CSR Hasil Pemerasan Walkot Madiun

Rabu, 22 April 2026 06:55 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Tedy Kroen/rm.id)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Tedy Kroen/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penampungan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga dikorupsi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penampungan dana ini didalami penyidik saat memeriksa saksi berinisial SW, staf RR, orang kepercayaan Maidi yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. SW diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026). 

“Saksi SW dalam pemeriksaan kali ini didalami terkait penampungan sejumlah dana CSR, serta terkait pengerjaan proyek-proyek CSR,” ujar Budi. 

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik komisi antirasuah telah menggeledah sejumlah tempat. Bulan ini, selama empat hari, penyidik menggeledah 12 tempat. 

Budi memerinci, pada Senin (6/4/2026), lokasi yang digeledah penyidik adalah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, NA. Esoknya, Selasa (7/4/2026), giliran rumah dua pihak swasta yang digeledah. Kemudian, Rabu (8/4/2026), penyidik menggeledah rumah Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun, SYT, dan empat pihak swasta. 

Baca juga : Dasco: Tak Ada Merger Antara Gerindra Dan NasDem

Terakhir, Kamis (9/4/2026), penyidik komisi antirasuah menggeledah empat lokasi. “Ya itu satu lokasi di rumah PNS pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, dan tiga lokasi lainnya merupakan rumah dari pihak swasta,” beber Budi. 

Sebelumnya, penyidik komisi antirasuah menyita uang tunai saat menggeledah rumah Maidi pada Rabu (21/1/2026). “Tim mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah,” ujar Budi saat itu. 

Dia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik. Hal ini untuk memperkuat bukti awal yang sudah di peroleh dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka. 

Selain rumah Wali Kota Madiun, penyidik KPK juga menggeledah rumah RR, orang kepercayaan Maidi, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Beberapa dokumen dan barang bukti elektronik diamankan. 

Budi memastikan, bukti-bukti yang diamankan terkait dengan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan Maidi, baik dengan modus CSR, modus fee proyek, maupun terkait dengan perizinan di wilayah Kota Madiun. 

Baca juga : PLN Dan Perusahaan Tambang Teken Jual Beli Listrik Bersih

Tim juga melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di rumah Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), TM, serta rumah Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, SMN. 

Budi menjelaskan, penggeledahan di rumah Kadis PUPR di lakukan untuk mendalami mekanisme pengadaan-pengadaan di wilayah Kota Madiun, khususnya yang ada di ranah kewenangan dinas tersebut. 

“Karena memang kita melihat dari konstruksi perkara ada dugaan fee proyek yang diminta oleh Wali Kota kepada pihak-pihak swasta atau vendor yang mengerjakan proyek-proyek di Kota Madiun,” tuturnya. 

Sementara, penggeledahan di rumah Kadis DPMPTSP dilakukan untuk mendalami permintaan uang dari Maidi kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di Kota Madiun, baik para pelaku usaha, waralaba, hingga hotel. 

“Ini sangat bertentangan dengan semangat ekonomi pembangunan masyarakat. Akan mengganggu iklim usaha di sana karena cost-nya menjadi mahal,” ungkap Budi. 

Baca juga : PKS Bantah Ada Konflik Internal, Pergantian Ketua DPRD Jakarta Cuma Rotasi Biasa

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dari gelaran OTT di Madiun. Ketiganya adalah Maidi, RR, dan TM. 

KPK menyatakan, dari pemerasan dan gratifikasi itu, Maidi dkk. meraup uang sebesar Rp 2,25 miliar. Rinciannya, dari pemerasan terhadap Yayasan STIKES sebesar Rp 350 juta, pemerasan perizinan dari developer PT HB Rp 600 juta, penerimaan gratifikasi berupa fee proyek 4 persen sebesar Rp 200 juta, dan gratifikasi pada periode jabatan pertama Maidi sejumlah Rp 1,1 miliar. 

Maidi membantah melakukan dugaan korupsi seperti yang disangkakan KPK. “Nggak benar, nggak benar, nggak ada, nggak ada itu,” tuturnya saat digelandang ke mobil tahanan, Selasa (20/1/2026) malam. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.