RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) meraih penghargaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) setelah berhasil mencapai Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Level 3 kategori Proaktif.
Penghargaan ini sekaligus menjadi bukti komitmen KemenHAM dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penghargaan tertuang dalam surat resmi LKPP Nomor 12321/KA/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026 yang ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia.
Capaian tersebut dinilai menjadi bukti penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan KemenHAM.
Baca juga : WHO Tetapkan Ebola Sebagai PHEIC, Kemenkes Perketat Pengawasan
Keberhasilan itu tak lepas dari peran Kepala Biro Umum, Protokol dan Humas selaku Kepala UKPBJ KemenHAM Pungka M Sinaga bersama jajaran yang mengawal pemenuhan standar dan penguatan sistem pengadaan secara berkelanjutan.
Dalam surat tersebut, LKPP menyampaikan apresiasi karena UKPBJ KemenHAM telah memenuhi kelengkapan atribut pada sembilan variabel penilaian untuk mencapai tingkat kematangan UKPBJ Proaktif Level 3.
Penilaian dilakukan melalui verifikasi dokumen bukti dukung yang disampaikan lewat Sistem Informasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIUKPBJ).
Penilaian itu mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 tentang UKPBJ serta Surat Edaran Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Model Kematangan UKPBJ Level Proaktif.
Baca juga : Barcelona Vs Real Madrid, Momen Tambah Penderitaan
Kepala LKPP Sarah Sadiqa mengatakan, peningkatan kapabilitas UKPBJ menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang efektif, profesional, transparan dan akuntabel.
“UKPBJ Kementerian Hak Asasi Manusia telah memenuhi kelengkapan atribut pada sembilan variabel (9/9) untuk mencapai Kematangan UKPBJ Proaktif Level 3,” ujar Sarah, Sabtu (23/5/2026).
LKPP juga mendorong KemenHAM terus mengimplementasikan seluruh atribut yang telah dibangun agar berkembang menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa (PKP-BJ) tingkat Proaktif.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca juga : Tempel Ketat Persib, Borneo Masih Pede Juara
Regulasi tersebut menempatkan peningkatan kematangan UKPBJ sebagai langkah strategis menuju pusat keunggulan pengadaan pemerintah.
LKPP menyebut, KemenHAM dapat mengajukan penilaian sebagai PKP-BJ tingkat Proaktif paling cepat satu tahun setelah surat penghargaan diterbitkan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.