Dark/Light Mode

WHO Tetapkan Ebola Sebagai PHEIC, Kemenkes Perketat Pengawasan

Rabu, 20 Mei 2026 09:44 WIB
Foto: Ebola
Foto: Ebola

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meningkatkan pengawasan di seluruh pintu masuk negara usai Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (RD Kongo) sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan kasus Ebola di Indonesia. Namun, pemerintah tetap meningkatkan kewaspadaan menyusul penetapan status darurat oleh WHO pada 17 Mei 2026.

“WHO menetapkan status PHEIC karena adanya penyebaran lintas wilayah, tingginya tingkat kematian, serta ketidakpastian terkait luas penyebaran wabah di Afrika Tengah,” kata Aji dalam keterangan di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, wabah yang terjadi di Provinsi Ituri, RD Kongo, disebabkan oleh virus Ebola jenis Bundibugyo. Hingga 16 Mei 2026 tercatat sebanyak 246 kasus suspek, termasuk delapan kasus terkonfirmasi dan 80 kematian, dengan tingkat fatalitas mencapai 32,5 persen.

Baca juga : Membaca Arah Reformasi Polri, Perlu Fokus Pada SDM dan Pengawasan

Selain di RD Kongo, kasus terkait perjalanan juga dilaporkan di Kampala, Uganda, dan Kinshasa akibat tingginya mobilitas penduduk serta keterbatasan fasilitas kesehatan di wilayah terdampak.

Menurut Aji, Kemenkes telah memperkuat pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional, terutama yang berasal dari negara terdampak, baik di bandara maupun pelabuhan.

“Kami memastikan seluruh pintu masuk negara meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak,” ujarnya.

Langkah yang dilakukan meliputi penyiagaan petugas kesehatan, penguatan skrining di pintu masuk negara, serta penyiapan prosedur rujukan ke rumah sakit berstandar internasional apabila ditemukan penumpang dengan gejala yang mengarah pada Ebola.

Baca juga : Pertahanan Rakyat Sebagai Benteng Kedaulatan Negara

Kemenkes juga mengintegrasikan laporan pengawasan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) dan Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) selama 24 jam.

Selain itu, kapasitas laboratorium nasional turut disiagakan guna mendukung deteksi cepat dan respons dini terhadap potensi kasus Ebola. Aji mengimbau, masyarakat tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi terkait Ebola yang beredar di media sosial.

Ia menjelaskan, Ebola merupakan penyakit infeksi virus dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50 persen. Virus ditularkan melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang terkontaminasi manusia maupun hewan terinfeksi.

“Gejala awal biasanya berupa demam, tubuh lemas, nyeri otot, dan sakit kepala, yang kemudian dapat berkembang menjadi muntah, diare, hingga perdarahan,” katanya.

Baca juga : SAHI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Perkuat Tata Kelola Haji Dan Umrah

Kemenkes juga mengingatkan masyarakat untuk memperkuat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan rutin mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker saat sakit, menerapkan etika batuk dan bersin, serta menghindari kontak langsung dengan orang atau hewan yang sakit.

Bagi warga yang baru kembali dari negara terdampak seperti RD Kongo dan Uganda, diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala demam atau perdarahan dalam waktu 21 hari setelah kepulangan.

Kemenkes memastikan informasi resmi terkait Ebola dapat diakses masyarakat melalui laman  Kemenkes RI.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :