Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPKI Dukung Program Pemerintah Perkuat Kawasan Kepabeanan
Kamis, 26 Februari 2026 15:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Konsultan Perpajakan dan Kepabeanan Indonesia (KPKI) menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah memperkuat kawasan kepabeanan sebagai bagian dari reformasi fiskal nasional.
Namun, organisasi tersebut meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan terbaru terkait pemangkasan kuota domestik kawasan berikat agar tidak berdampak negatif terhadap industri dalam negeri.
Ketua KPKI, Zulfikar Mahdanie, menyatakan pihaknya siap mendukung program pemerintah melalui pemberian konsultasi dan masukan terkait kebijakan perpajakan dan kepabeanan.
“Pemerintah perlu mengkaji ulang PMK terbaru terkait pemangkasan kuota domestik kawasan pabean,” ujar Zulfikar, Kamis (26/2/2026).
Baca juga : Berkat Program MBG, Peternak Telur Malang Rasakan Kepastian Usaha
Ia menegaskan, KPKI mendukung penguatan kawasan kepabeanan, tetapi pemerintah perlu mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap stabilitas industri dan perekonomian nasional.
“Kami mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat kawasan kepabeanan, namun kami juga berharap agar pemerintah mempertimbangkan dampak dari perubahan kebijakan ini terhadap industri dan ekonomi nasional,” pintanya.
Pemerintah telah melakukan sejumlah langkah untuk memperkuat kawasan kepabeanan.
Antara lain melalui integrasi sistem pengawasan berbasis Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) serta penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Baca juga : IIF Dukung Danareksa Terapkan Prinsip ESG di Kawasan Industri
Saat ini, pemerintah juga tengah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2018 tentang Kawasan Berikat yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 65 Tahun 2021. Revisi tersebut masih dalam tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM.
Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan kawasan berikat serta memperkuat daya saing industri dalam negeri.
Salah satu poin revisi yang menjadi perhatian adalah perubahan ketentuan mengenai pengeluaran hasil produksi ke dalam daerah pabean (pasar domestik).
Jika sebelumnya diperbolehkan maksimal 50 persen dari total realisasi nilai tahun sebelumnya, aturan tersebut direncanakan dikoreksi menjadi 25 persen.
Baca juga : CSIS: Bukan Ubah Posisi Kelembagaan, Polri Butuh Perbaikan Internal
Fasilitas kawasan berikat selama ini memberikan berbagai insentif fiskal bagi pelaku industri.
"Karena itu, KPKI menilai penting adanya sinergi antara kebijakan pemerintah dan stabilitas industri agar tujuan peningkatan daya saing tetap tercapai tanpa mengganggu keberlangsungan usaha," tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya