BREAKING NEWS
 

BPOM: Tidak Semua Kemasan Bisa Diklaim BPA Free

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 7 Juni 2026 17:16 WIB
Foto: Wahyu Dwi Nugroho/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa tidak semua produk pangan dapat mencantumkan klaim “BPA Free” pada label kemasannya.

Klaim tersebut tidak diperbolehkan jika digunakan pada kemasan yang sejak awal memang tidak mengandung Bisphenol A (BPA), karena berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat di kalangan konsumen.

Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, Dwiana Handayani, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan.

“Iya betul, itu sesuai dengan aturan BPOM,” ujar Dwiana, Minggu (7/6/2026). 

Baca juga : Butuh Dana Cepat? Sekarang BRI Multiguna Karya Bisa Cair Dalam 1 Hari

Menurutnya, regulasi tersebut dibuat untuk memastikan informasi yang disampaikan pada label produk bersifat akurat, proporsional, dan tidak menimbulkan kesan bahwa suatu produk memiliki keunggulan tertentu apabila karakteristik tersebut sebenarnya sudah melekat pada jenis kemasan yang digunakan.

Dwiana menambahkan, BPOM telah menyelesaikan pengaturan terkait isu BPA dan saat ini fokus pada implementasi ketentuan yang berlaku.

“Dalam aturan BPOM disebutkan bahwa produsen tidak diperbolehkan mencantumkan klaim bahwa kemasannya bebas dari suatu zat apabila kemasan tersebut memang sejak awal tidak mengandung zat tersebut,” katanya.

Adsense

Selain itu, regulasi BPOM juga mengatur bahwa klaim pada label maupun iklan pangan olahan tidak boleh memanfaatkan kekhawatiran konsumen atau mendorong pemahaman yang kurang tepat terhadap suatu produk.

Baca juga : Gardu Induk Sumbar Kembali Menyala, Pemulihan Listrik Capai 60 Persen

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan setiap label pangan yang diperdagangkan memuat informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menilai pencantuman klaim pada label produk harus mengedepankan prinsip transparansi dan memberikan informasi yang relevan bagi konsumen.

Menurutnya, informasi yang dicantumkan pada kemasan sebaiknya lebih menitikberatkan pada kandungan atau karakteristik yang memang terdapat pada produk maupun kemasan yang digunakan.

“Tentunya yang terpenting adalah konsumen memperoleh informasi yang benar dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Baca juga : Noel Akui Terima Rp 3 M dari Sultan Kemnaker, Tapi Nggak Dipakai

Trubus juga menilai konsistensi penerapan aturan pelabelan penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan memberikan kepastian informasi bagi masyarakat.

Ia berharap,.seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan BPOM sehingga informasi pada kemasan produk tetap informatif, akurat, dan mudah dipahami konsumen.

Menurutnya, tujuan utama regulasi tersebut adalah memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai produk yang dikonsumsi, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense