Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Noel Akui Terima Rp 3 M dari Sultan Kemnaker, Tapi Nggak Dipakai
Kamis, 7 Mei 2026 17:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengakui menerima uang Rp 3 miliar dari salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pengakuan tersebut disampaikan Noel saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026) petang.
Dalam persidangan, Noel menjelaskan bahwa setelah dilantik sebagai Wamenaker pada 22 Oktober 2024, banyak pihak di lingkungan Kemnaker yang ingin menemuinya, termasuk Irvian Bobby Mahendro Putra.
Menurut Noel, Bobby melalui rekannya meminta bantuan terkait persoalan dengan aparat penegak hukum. Mereka kemudian beberapa kali bertemu untuk membahas masalah tersebut.
Noel mengaku sempat mempertanyakan persoalan yang dihadapi Bobby, bahkan menduga ada kaitan dengan kasus korupsi. Namun dugaan itu dibantah Bobby.
“‘Lalu masalahnya apa?’, saya bilang, ‘Kok kalian diganggu begini’,” kata Noel menirukan percakapannya dengan Bobby.
Baca juga : Soal Jabatan Ketum, Orang Parpol Nolak Dibatasi
Noel mengatakan, dirinya kemudian mencoba membantu sebatas melakukan komunikasi dengan aparat penegak hukum terkait.
Ia menyebut langkah tersebut dilakukan dalam rangka menjaga kondusivitas pemerintahan sebagai bagian dari tugasnya sebagai wakil menteri.
Selain itu, Noel mengaku sempat berencana menyiapkan penasihat hukum apabila persoalan Bobby tidak dapat diselesaikan melalui komunikasi.
“Makanya waktu itu saya coba kasih pengertian, saya coba ngebantu komunikasiin,” ujar Noel.
“Kemudian beberapa hari teman itu datang, ‘Pak itu si Boby udah nyiapin 3 meter (Rp 3 miliar),’” sambungnya.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mendalami asal-usul uang tersebut.
Baca juga : KPK Sita Rp 2 M dari Safe Deposit Box Tersangka Suap Bea Cukai
“Terkait uang Rp 3 miliar tadi, itu Saudara yang meminta ke dia (Bobby) atau dia kemudian memberikan lewat temannya atau bagaimana kronologisnya?” tanya jaksa.
“Temennya, temennya,” jawab Noel.
Noel menjelaskan, uang tersebut kemudian diserahkan kepada Agung, seorang pengemudi ojek online yang merupakan teman anaknya. Setelah itu, uang tersebut dibawa ke rumah Noel.
“Agung bawa ke rumah, ya saya bawa lagi,” kata Noel.
“Tapi sudah sampai ya?” cecar jaksa.
“Sampai, dan itu saya akui. Nggak saya gunakan,” jawab Noel.
Baca juga : Heran Isi Rekening Sultan Kemnaker Capai Rp 75 M, KPK: Tak Terbatas!
Dalam perkara ini, jaksa KPK menetapkan sebelas orang sebagai terdakwa, termasuk Noel dan sejumlah pejabat serta pegawai di lingkungan Kemnaker.
Mereka didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar.
Jaksa juga mendakwa Noel menerima gratifikasi berupa uang Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro.
Menurut jaksa, sejak Januari 2021 hingga Agustus 2025, para terdakwa menerima uang hasil pemerasan secara bertahap hingga miliaran rupiah yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Noel.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya