RM.id Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan penerapan kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk yang beredar di Indonesia akan berlaku penuh mulai Oktober 2026.
Kebijakan ini tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan aturan agama, melainkan transformasi besar yang menjadikan standar halal sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional hingga peningkatan daya saing produk dalam negeri di kancah global.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan mengatakan, saat ini, persepsi dunia internasional terhadap konsep halal telah bergeser.
“Halal tidak lagi hanya dikaitkan dengan identitas agama, melainkan menjadi standar kualitas, keamanan, kenyamanan, dan gaya hidup sehat,” ujarnya dalam acara UMKM Insight bertajuk ‘Pembiayaan dan Akses Pasar’ di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Pria yang akrab disapa Babe Haikal ini mencontohkan, di Rusia, mereka telah menerapkan aturan penyembelihan dan perlindungan konsumen yang hampir setara dengan Indonesia.
Kemudian di Australia, mereka mendefinisikan halal sebagai kepuasan konsumen. Di Inggris, Pemerintahnya menganggap halal sebagai kembalinya manusia ke gaya hidup alami dan sehat. China menjadikan industri halal sebagai mesin pertumbuhan ekonomi terbesar mereka.
“Bahkan perusahaan farmasi besar Korea Selatan (Korsel), Daewoong Pharmaceutical berani mendeklarasikan produk sel induk (stem cell) mereka halal. Karena berdasarkan survei mereka, sebanyak 97 persen penggemar budaya K-Pop menginginkan produk halal. Dunia sudah butuh halal," ujarnya.
Baca juga : Adidaya Ungkap Sinyal Perbaikan dan Optimisme Pertumbuhan Ekonomi
Data menunjukkan, nilai transaksi ekonomi halal global mencapai Rp 21.000 triliun atau setara tujuh kali lipat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia.
Dari angka tersebut, transaksi halal di Indonesia sendiri menyentuh angka Rp 6.900 triliun. Pada kuartal I-2026, kontribusi ekonomi halal terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional tercatat mencapai 27 persen atau setara Rp 4.900 triliun.
Namun, kata Babe Haikal, fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan yang menarik. Hanya 6 persen dari total pengusaha di Indonesia yang telah memiliki sertifikat halal. Kelompok kecil inilah yang menyumbang hampir sepertiga perekonomian nasional.
"Artinya, potensi yang belum tergarap masih sangat besar. Untuk itu, tahun 2026 kami tetapkan sebagai Tahun Halal Pemberdayaan UMKM. Tujuannya agar produk dalam negeri, mulai dari keripik pisang hingga minuman, memiliki standar halal yang diakui dunia sehingga mampu bersaing dan mengungguli produk impor," ucapnya.
"Kami jamin, dengan sistem self-declare, jika dokumen dan persyaratan lengkap dan benar, sertifikat halal bisa keluar hanya dalam waktu 1x24 jam. Jika lewat dari waktu itu, kami berani dikenakan sanksi,” katanya.
Babe mengatakan, pihaknya juga intens menggulirkan percepatan sertifikasi halal dengan bertransformasi teknologi menggunakan AI (Artificial Intelligence), bersama dengan tenaga pendamping yang bersinergi untuk melayani.
“Kami juga menerapkan sistem 'jemput bola' dengan mengerahkan pendamping halal langsung ke lokasi usaha UMKM," ujarnya.
Baca juga : BHS: Penguatan UMKM Kunci Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Untuk itu dia menekankan, terdapat empat pilar dalam mempercepat perolehan sertifikasi halal di Indonesia. Yakni, penguatan regulasi, kolaborasi lintas pihak, sosialisasi luas bahwa halal adalah milik semua pihak, serta digitalisasi.
Syarat Utama UMKM Akses Kredit
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman menegaskan, sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan bukti bahwa produk telah memenuhi standar kesehatan, keamanan, dan layak dipasarkan, baik di dalam maupun luar negeri.
Dia merinci, dari total 67 juta UMKM di Indonesia, sekitar 1,23 persen atau sekitar 800 ribu unit merupakan usaha skala menengah yang menjadi tulang punggung ekonomi.
Dari jumlah tersebut, tersisa sekitar 17,4 juta unit usaha yang masih perlu didorong, di mana 75 persennya bergerak di sektor kuliner, fesyen, dan kerajinan tangan, sektor yang menjadi penyumbang utama PDB.
"Halal harus menjadi nilai tambah dan nilai jual utama. Khususnya dalam skema Holding UMKM berdasarkan klaster, kami dorong klaster kuliner dan kerajinan untuk menjadikan sertifikasi halal sebagai syarat mutlak kemitraan,” kata Bagus.
Senada, Departemen Head Product BRI Antonius Bangun Prasetyo menyatakan, kepemilikan sertifikat halal kini menjadi salah satu parameter penting dalam penilaian kelayakan kredit bagi nasabah.
"Halal menjadi indikator utama bagi kami. Dalam analisis 5C (Character/Karakter, Capacity/Kapasitas, Capital/Modal, Collateral/Jaminan, Condition/Kondisi), jika pengusaha mampu membuktikan memproduksi barang secara halal dan konsisten, ini memperkuat penilaian karakter dan kapasitas usaha mereka. Kami menjadi semakin yakin untuk menyalurkan pembiayaan," ujar Antonius.
Baca juga : Ketum Perbanas: Fundamental Perbankan Tetap Solid Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi
BRI juga menyiapkan skema pembiayaan yang disesuaikan dengan enam tahapan perkembangan UMKM, mulai dari yang baru merintis hingga yang sudah ekspansi.
Kredit Usaha Rakyat (KUR), merupakan pembiayaan bersubsidi hingga Rp 500 juta untuk segmen mikro yang belum terjangkau bank. Hingga kini, KUR telah disalurkan ke 1,65 juta pelaku usaha.
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK), yang bersumber dari dana CSR BUMN, ditujukan bagi usaha yang baru berjalan 6 bulan atau lebih yang belum memenuhi syarat KUR.
Hingga Kredit Komersial, bagi usaha yang sudah stabil, memiliki aset jaminan, dan membutuhkan modal lebih besar.
"Kami pastikan tidak ada pembatasan selagi usahanya produktif. Sertifikasi halal menjadi bukti keseriusan dan kualitas, yang pada akhirnya membuka akses pembiayaan yang lebih luas dan murah bagi pelaku usaha," pungkas Antonius.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.