Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3
Noel Berharap Bebas, Meski Sadar Itu Mustahil
Kamis, 4 Juni 2026 14:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel berharap, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjeratnya. Namun, ia mengaku menyadari harapan tersebut kemungkinan sulit terwujud.
Pernyataan itu disampaikan Noel sesaat sebelum menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
"Ya, bebas, kan harapannya bebas ya, tapi kan nggak mungkin lah ya. Tidak mungkin. Tapi ya yang namanya ekspektasi dan harapan, tentu maunya yang terbaik," kata Noel kepada wartawan.
Noel mengaku merasa tegang menanti putusan hakim karena tidak terbiasa menghadapi proses persidangan.
Meski demikian, ia memilih menyerahkan sepenuhnya nasibnya kepada majelis hakim dan berharap putusan yang dijatuhkan dapat mencerminkan rasa keadilan.
Baca juga : Roy Suryo Cs Segera Disidang, Kubu Jokowi Berharap Nama Baik Pulih Lagi
"Kita percayakan saja kepada hakim, karena kami sangat yakin hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tuturnya.
Ia juga kembali menegaskan komitmennya yang pernah disampaikan sejak awal proses hukum berjalan. Menurut Noel, dirinya siap menerima hukuman berat apabila terbukti melakukan pemerasan terhadap para pengusaha.
"Kalau memang terbukti memeras, saya siap dihukum mati. Kalau tidak terbukti, ya harapannya hukum seringan-ringannya," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 4,4 miliar dengan memperhitungkan pengembalian uang sebesar Rp 3 miliar yang telah dilakukan.
Baca juga : Kejagung Ajukan Kasasi Perkara Marcella Santoso, Minta Profesi Advokat Dicabut
Apabila sisa uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut Noel menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sertifikat K3 serta gratifikasi senilai Rp 3,4 miliar yang berasal dari terdakwa Irvian Bobby.
Selain Noel, jaksa juga menuntut Irvian Bobby, yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan periode 2022–2025 dan dikenal dengan julukan "Sultan Kemnaker".
Irvian Bobby dituntut pidana enam tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 60,3 miliar subsider dua tahun penjara.
Menurut jaksa, Irvian Bobby menerima uang dengan total nilai mencapai Rp 75 miliar, yang terdiri atas suap sebesar Rp.18,37 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 56,65 miliar.
Baca juga : Strategi Kebijaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Berdasarkan Demokrasi Pancasila
Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara terkait penerimaan gratifikasi, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya