BREAKING NEWS
 

Promosikan Aset Digital Ilegal, Sejumlah Influencer Dipanggil OJK

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ADITYA NUGROHO
Kamis, 18 Juni 2026 22:05 WIB
Foto: OJK

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memanggil sejumlah Key Opinion Leader (KOL) atau influencer yang diduga mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (18/6/2026), mengatakan pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam promosi PAKD ilegal.

“Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL tersebut telah melakukan take down, serta penyesuaian atas konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin,” ujar Hudiyanto.

Satgas PASTI menegaskan, para KOL tidak boleh mempublikasikan maupun mempromosikan PAKD yang belum memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK telah menetapkan daftar PAKD berizin yang menjadi rujukan utama bagi masyarakat.

Baca juga : Ramaikan Jakarta Fair 2026, Rumah Indofood Hadirkan Kuliner, Hiburan Hingga Game

Hudiyanto menegaskan pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pelaku usaha yang berizin dan/atau diawasi OJK sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Satgas PASTI mengimbau para influencer untuk melakukan analisis dan riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi kepada publik, termasuk memastikan legalitas pihak, platform, dan produk yang dipromosikan.

Selain itu, KOL diminta menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk menjelaskan risiko dan potensi keuntungan secara utuh kepada masyarakat.

Adsense

Menurut Hudiyanto, para influencer juga tidak boleh menggunakan klaim yang menyesatkan, seperti menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko atau menggunakan testimoni fiktif dalam materi promosi.

Baca juga : Pacu KUR, Pemerintah Dongkrak Peran UMKM

Ia menambahkan, KOL harus menerapkan prinsip transparansi apabila terdapat kepentingan ekonomis dalam konten yang dipublikasikan. Sementara bagi pihak yang memberikan rekomendasi investasi, diwajibkan memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen, OJK saat ini juga tengah menyiapkan regulasi khusus mengenai influencer keuangan (finfluencer) yang akan segera ditetapkan.

Di sisi lain, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran akses terhadap konten media sosial maupun tautan internet yang menawarkan PAKD tidak berizin.

Ke depan, Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh anggota dan instansi terkait untuk menghentikan aktivitas PAKD ilegal.

Baca juga : Percepat Transformasi Digital, Kampung Internet Perlu Diperluas

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat agar hanya bertransaksi melalui platform yang legal dengan menerapkan prinsip “Legal dan Logis” (2L), yakni memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin atau terdaftar di OJK serta mewaspadai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan diperoleh dalam waktu singkat.

Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi maupun pinjaman daring ilegal dapat melaporkannya melalui laman Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SiPASTI), Kontak OJK 157, layanan WhatsApp OJK, maupun surat elektronik pengaduan konsumen.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melaporkan kasusnya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense