BREAKING NEWS
 

Kemenkeu Pastikan Pajak JHT Pensiun Rp 50 Juta Ke Bawah 0 Persen

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Rabu, 1 Juli 2026 15:57 WIB
Foto: Antara

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menegaskan bahwa pemberian insentif pajak bagi pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) saat masa pensiun merupakan kebijakan yang telah lama diterapkan sebagai bentuk perlindungan finansial bagi pekerja di usia tidak produktif.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan pemerintah melalui kebijakan perpajakan yang berkeadilan memberikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final yang lebih ringan bagi pekerja yang mencairkan dana JHT pada masa pensiun.

"Melalui kebijakan perpajakan yang berkeadilan, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa insentif Tarif Final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana JHT. Pemberian insentif ini bukanlah kebijakan baru, melainkan ketentuan yang telah lama berlaku," ujar Deni dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (1/7/2026).

Baca juga : Kemenkop dan Dekranas Optimalkan Potensi Gula Kelapa Kebumen

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010, pemerintah menetapkan tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT pada masa pensiun dengan nilai hingga Rp 50 juta.

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa selama periode Januari-Mei 2026 terdapat 1.723.910 klaim JHT yang telah dibayarkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.645.469 klaim atau sekitar 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp 50 juta sehingga memperoleh fasilitas tarif pajak 0 persen.

Adsense

Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas nilai yang melebihi batas tersebut dikenakan tarif PPh Final sebesar 5 persen. Tarif tersebut berlaku dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam waktu dua tahun kalender sejak pencairan pertama pada masa pensiun.

Baca juga : Pertamina Bukukan Laba Bersih Rp 55,2 T Pada 2025

Deni menambahkan, ketentuan perpajakan berbeda diterapkan bagi pekerja yang mencairkan JHT ketika masih aktif bekerja. Penarikan dana dalam kondisi tersebut dikenakan tarif umum Pajak Penghasilan Orang Pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong peserta tetap mempertahankan dana JHT hingga memasuki masa pensiun sehingga manfaat yang diterima dapat lebih optimal.

Ia juga menegaskan bahwa iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan selama pekerja masih aktif tidak pernah dikenakan Pajak Penghasilan.

Baca juga : Gibran Pastikan Pemerataan Pembangunan Terus Berjalan

"Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja," kata Deni.

Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai ketentuan perpajakan atas pencairan JHT agar menghubungi Direktorat Jenderal Pajak.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense