Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi V DPR Muhammad Lokot Nasution mendukung penguatan kelembagaan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) demi mengawal investasi. Saat ini pengawasan hingga pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol belum ditopang pengaturan memadai.
Menurut Lokot, jalan tol merupakan salah satu sektor infrastruktur dengan investasi terbesar di Indonesia yang berasal dari negara maupun swasta. Nilai investasinya bahkan mencapai ratusan triliun rupiah. Namun pengaturan mengenai SPM sektor itu masih terbatas, karena hanya diatur setingkat Peraturan Menteri (Permen).
Lokot menilai, pengaturan SPM jalan tol sudah layak ditingkatkan ke level UU atau Peraturan Pemerintah (PP). Apalagi, keluhan masyarakat terhadap kualitas layanan di lapangan masih tinggi. “Penguatan regulasi dipastikan berjalan efektif jika dibarengi dengan penguatan kelembagaan BPJT,” terangnya, Rabu (10/6/2026).
BPJT yang kuat secara kelembagaan, sambung Lokot, akan lebih leluasa berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan secara luas. Koordinasi itu mencakup aspek investasi hingga pengawasan teknis operasional. Dengan demikian pembangunan di berbagai wilayah berjalan cepat sekaligus memenuhi standar keselamatan dan pelayanan bagi para pengguna.
Baca juga : Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia Terhubung Langsung Dengan CIPS
Jika badan pengatur ini diubah jadi lembaga setingkat menteri, proses diskusi investasi dengan seluruh pemangku kepentingan bakal lancar. Lembaga itu akan memiliki regulasi sendiri serta SDM yang memadai. “Pelaksanaan pengawasan hingga dokumen pengerjaan membuat infrastruktur ini hadir lebih cepat,” ujar politikus Demokrat itu.
Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menambahkan, penguatan kelembagaan itu jadi salah satu isu yang sedang didalami Panja SPM Jalan Tol DPR. Posisi kelembagaan BPJT masih sangat terbuka untuk dikaji lebih lanjut. Langkah pendalaman akan terus berjalan seiring pembahasan pemenuhan standar pelayanan.
Panja akan melihat, apakah posisi lembaga itu tetap berada di bawah kementerian teknis atau dialihkan ke kemenko. Kemungkinan lain adalah menempatkannya langsung di bawah Presiden. “Seluruh opsi ini akan didalami secara jeli dalam perjalanan kerja tim untuk mengevaluasi pemenuhan standar,” jelasnya.
Ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2022, lanjutnya, sebenarnya telah mengatur indikator standar pelayanan minimum jalan tol secara rinci. Aturan itu mencakup kondisi fisik, prasarana keselamatan, hingga fasilitas layanan pengguna. Ketetapan itu juga memuat waktu tanggap terhadap hambatan lalu lintas yang terjadi di lapangan.
Baca juga : Diplomasi Senyap Sang Presiden
Namun implementasi aturan di lapangan masih menghadapi kendala lantaran belum tersedianya regulasi teknis turunan regulasi baru itu. Saat ini pengaturan teknis operasional masih merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2014. “Regulasi lama itu masih berbasis pada UU Jalan sebelum masa perubahan,” terangnya.
Selain itu, kata Syaiful, Komisi V DPR juga menemukan sejumlah persoalan konkret di lapangan saat melakukan peninjauan secara langsung. Permasalahan itu mulai dari jalan berlubang, lampu penerangan padam, hingga genangan akibat buruknya drainase. Kondisi ini diperparah kemacetan panjang yang kerap terjadi di gerbang tol.
Komisi V DPR berharap masukan akademisi serta pakar dapat menjadi dasar evaluasi komprehensif bagi Pemerintah. Masukan itu ditujukan untuk memastikan standar pelayanan minimum jalan tol benar-benar terpenuhi secara baik. “Langkah perbaikan diharapkan berdampak pada peningkatan keselamatan serta kenyamanan nyata bagi seluruh pengguna jalan tol,” ucapnya.
Diketahui, BPJT adalah lembaga pengatur jalan tol di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005. Kehadirannya untuk mendorong percepatan penyelenggaraan infrastruktur jalan. Proses itu berjalan dengan melibatkan partisipasi aktif Pemda serta badan usaha yang bergerak di sektor terkait.
Baca juga : Jalan Sendiri, Ayah Lupa Bawa Putrinya Naik Altar
Tugas utama lembaga itu adalah melaksanakan perbaikan manajemen pengusahaan sekaligus melakukan percepatan pembangunan infrastruktur. Mereka juga bertugas melakukan pelelangan investasi dan evaluasi tarif secara berkala. Selanjutnya, BPJT juga mengawasi pemenuhan SPM jalan tol, serta mengelola layanan informasi bagi masyarakat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya