Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kementan Patok HAP Telur Rp 26.500
Komisi IV Happy, Nasib Peternak Rakyat Terlindungi
Minggu, 14 Juni 2026 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kalangan politisi Senayan mendukung kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) telur ayam ras konsumsi sebesar Rp 26.500 per kilogram di tingkat peternak. Langkah tersebut menjaga keberlanjutan dan meningkatkan ekonomi peternak rakyat.
Anggota Komisi IV DPR Herry Dermawan mengatakan, kebijakan propeternak itu mulai menunjukkan hasil nyata di lapangan. Harga telur ayam ras di tingkat peternak pun terus membaik.
“Saya mendapat banyak aspirasi dari peternak ayam petelur. Sebulan terakhir harga sempat turun, tetapi dalam dua hari terakhir mulai membaik," ujar Herry di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengumpulkan perwakilan peternak ayam petelur dari seluruh Indonesia membahas harga telur di tingkat produsen. Pemerintah menyiapkan langkah-langkah untuk melindungi peternak dari potensi kerugian akibat kelebihan stok, menjaga keberlanjutan usaha peternakan, serta menstabilkan pasokan dan harga telur.
"Kami akan mengawal penerapan Harga Acuan Pembelian telur di tingkat peternak sebesar Rp 26.500 per kilogram," ujar Amran, di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Untuk itu, Amran mengimbau para peternak untuk ikut memantau penerapan harga acuan pembelian telur.
Baca juga : Pemerintah Kebut Bangun Rel Kereta 10 Ribu Kilometer
Herry melanjutkan, harga telur yang sebelumnya berada pada kisaran Rp 21.000 hingga Rp 22.000 per kilogram di tingkat peternak. Kini mulai meningkat menjadi sekitar Rp 23.000 per kilogram. Bahkan di sejumlah daerah telah mencapai Rp 24.000 per kilogram.
“Mudah-mudahan terus membaik hingga mencapai sekitar Rp 26 ribu per kilogram sehingga peternak terlindungi, kembali memperoleh margin usaha yang sehat,” harap politisi PAN ini.
Selain telur, kata Herry, harga ayam hidup juga telah naik ke kisaran Rp 16.000 per kilogram. Sebelumnya, harga sempat terpuruk hingga ke level Rp 12.000 per kilogram sehingga jauh di bawah biaya produksi. "Mudah-mudahan minggu depan bisa mencapai Rp 21 ribu per kilogram,” harap dia.
Herry mengingatkan, tugas Kementan bukan hanya meningkatkan produksi, tetapi juga meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan bagi para pelaku usaha di bidang pertanian dan peternakan. "Ketika petani dan peternak sejahtera, pembangunan pertanian akan semakin kuat dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Anggota Komisi IV DPR Hindun Anisah menambahkan, regulasi baru ini harus dikawal ketat agar menjadi pelindung bagi peternak rakyat dari ancaman kerugian akibat permainan harga pasar.
Kebijakan ini menjadi krusial setelah para peternak mengeluhkan anjloknya harga telur hingga menyentuh Rp 24 ribu per kilogram. Menurut Hindun, nilai jual tersebut tidak masuk akal karena berada jauh di bawah biaya produksi, utamanya untuk komponen pakan ternak yang porsinya menyedot lebih dari 70 persen total biaya operasional.
Baca juga : MBG Bakal Jadi Mesin Pengentas Kemiskinan
"Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi para peternak yang dalam beberapa waktu terakhir menghadapi tekanan akibat anjloknya harga jual telur," kata Hindun, di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Hindun berharap, Pemerintah memastikan penguatan HAP ini benar-benar berdampak kepada peternak. Jangan sampai ada kesenjangan antara harga yang ditetapkan Pemerintah dengan harga yang diterima peternak.
Dengan itu, ia mengingatkan membiarkan harga telur jatuh di bawah modal produksi sama saja dengan mematikan usaha peternakan mandiri secara perlahan.
Jika banyak peternak gulung tikar atau terpaksa memangkas populasi ayam petelur mereka, maka Indonesia akan dihadapkan pada krisis pasokan dan lonjakan harga yang ekstrem di tingkat konsumen.
Peternak, kata Hindun, adalah pihak yang paling terdampak ketika harga telur anjlok. Sementara biaya produksi, khususnya pakan, obat-obatan, dan operasional kandang tetap tinggi.
"Jika kondisi ini terus berlangsung, peternak bisa merugi dan terpaksa mengurangi populasi ternak atau menghentikan usahanya," kata politisi PKB ini.
Baca juga : Soal Usulan Hak Angket Gubernur Kaltim, Demokrat Dan PAN Tak Beri Dukungan
Jika ada penyelewengan terhadap HAP yang telah ditetapkan Pemerintah, ia meminta para peternak jangan ragu untuk melapor. Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan agar peternak memperoleh harga yang layak dan usaha peternakan rakyat tetap berkelanjutan.
Hindun menambahkan, jaminan kesejahteraan peternak adalah pilar utama ketahanan pangan nasional. Karena itu, instansi terkait harus menindak tegas para pemborong atau pihak-pihak yang masih nekat membeli telur di bawah batas harga acuan yang sudah disepakati demi keuntungan sepihak. TIF
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Minggu, 14 Juni 2026 dengan judul "Kementan Patok HAP Telur Rp 26.500 Komisi IV Happy, Nasib Peternak Rakyat Terlindungi"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya