BREAKING NEWS
 

Optimalisasi SLIK, OJK Permudah MBR Akses KPR Subsidi Hingga Kredit UMKM

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : SRI NURGANINGSIH
Senin, 6 Juli 2026 19:04 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Peluncuran Optimalisasi SLIK di Jakarta, Senin (6/7/2026). (Foto: Dwi Ilhami/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat pencatatan status pelunasan kewajiban atau utang kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi hanya tiga hari, dari sebelumnya data baru diperbarui dalam rentang 1-1,5 bulan setelah pelunasan (kredit).

Hal ini mempersulit debitur, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk bisa mengakses kredit, terutama Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.

Sebab, SLIK masih menjadi salah satu syarat lembaga keuangan untuk memberikan kredit kepada calon debitur.

“Optimalisasi SLIK ini sudah mulai berlaku 1 Juli 2026. Perubahan utama terjadi untuk mempermudah akses pembiayaan bagi masyarakat, sekaligus mendukung salah program prioritas nasional. Termasuk, program tiga juta rumah dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Peluncuran Optimalisasi SLIK bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Wanita yang akrab disapa Kiki ini menuturkan, optimalisasi SLIK membawa dua perubahan. Pertama, percepatan pencatatan status pelunasan kewajiban. Jika sebelumnya maka saat ini status lunas wajib tercatat dalam sistem paling maximum 3 hari kerja.

“Hal ini disusun berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk kementerian terkait dan pelaku usaha. Dengan pembaruan yang lebih cepat, nasabah yang sudah menyelesaikan kewajibannya tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan persetujuan jika ingin mengajukan pembiayaan baru," ujarnya.

Baca juga : Dedikasi Mantri Perempuan BRI Jaga Akses Keuangan di Kepulauan Sulawesi Tengah

Perubahan kedua adalah, penetapan batas nominal atau ambang batas informasi kredit yang ditampilkan dalam laporan debitur, yaitu hanya untuk pinjaman dengan akumulasi nilai di atas Rp 1 juta.

Penyesuaian ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam dan disesuaikan dengan standar internasional. Langkah ini, sambung Kiki, bertujuan agar data yang ditampilkan tetap relevan dan tidak memberatkan masyarakat yang memiliki riwayat pinjaman dalam jumlah kecil.

“Upaya tersebut, sekaligus menjadi dukungan nyata OJK terhadap program pemerintah, termasuk penyediaan 3 juta unit rumah dan pengembangan usaha mikro,” katanya.

Kiki menegaskan, meski situasi global masih diwarnai ketidakpastian geopolitik dan fluktuasi nilai tukar, kondisi sektor keuangan nasional tetap terjaga dengan baik.

Adsense

Hingga Mei 2026, pertumbuhan kredit perbankan tercatat naik 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp 8.918 triliun, dengan rasio kecukupan modal yang tetap kuat di angka 23,74 persen.

Pembiayaan dari lembaga keuangan non-bank tumbuh 1,71 persen menjadi Rp513 triliun, sedangkan pinjaman daring mencapai Rp 103,73 triliun. Khusus untuk sektor perumahan, kredit kepemilikan rumah tercatat tumbuh 4,99 persen.

Baca juga : OJK Mudahkan MBR Akses Rumah Subsidi

Sementara penyaluran kredit bagi UMKM mencapai Rp 1.500 triliun atau sekitar 17–21 persen dari total penyaluran kredit perbankan.

“Optimalisasi SLIK ini bukan sekadar perubahan prosedur, tetapi penguatan fondasi ekosistem kredit," ujarnya.

Kiki mengatakan, data yang lebih cepat dan akurat akan membantu proses persetujuan KPR bersubsidi dan pembiayaan usaha menjadi lebih efisien, namun tetap berhati-hati.

“Keputusan persetujuan kredit tetap sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga keuangan berdasarkan analisis kelayakan secara menyeluruh,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Ara menyambut baik kebijakan optimalisasi SLIK yang dilakukan OJK tersebut. Dia menyebut, langkah OJK yang dinilai sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk berpihak kepada MBR dan UMKM.

Ara menyebutkan, sejumlah kebijakan Pemerintah yang mendukung kemudahan akses, seperti pembebasan biaya BPHTB dan izin mendirikan bangunan, serta penurunan suku bunga pinjaman untuk usaha kecil melalui PNM dari 22 persen menjadi 8 persen.

Baca juga : Gandeng Swasta, Pemerintah Siapkan Rusun Subsidi Hingga Huntap di Lokasi Bencana

Program perbaikan rumah layak huni juga ditingkatkan secara signifikan, dari 45 ribu unit pada tahun lalu menjadi 400 ribu unit pada 2026.

Pihaknya ingin memastikan rakyat tidak lagi bergantung pada pinjaman tidak resmi. Caranya dengan membuat layanan perbankan yang mudah, murah, cepat, namun tetap aman.

“Langkah penyempurnaan hingga optimalisasi SLIK ini adalah bukti nyata dukungan infrastruktur keuangan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Ara. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense