Dark/Light Mode

Terbitkan Permen Baru, Pemerintah Permudah MBR Beli Rumah Subsidi

Kamis, 24 April 2025 23:07 WIB
Pengumuman Peraturan Batas Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kantor Menteri Hukum, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/4/2025) Foto:PKP
Pengumuman Peraturan Batas Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kantor Menteri Hukum, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/4/2025) Foto:PKP

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah menyelesaikan soal konsumen Meikarta, Maruarar Sirait kembali membuat terobosan baru.

Kali ini, Menteri PKP menerbitkan aturan gaji maksimal untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) khususnya dalam  mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dalam paparannya, Menteri PKP mengatakan, aturan baru gaji MBR tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Hal tersebut tentunya akan meningkatkan akses masyarakat untuk memiliki rumah sekaligus

"Ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia. Saya bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas sudah meneken dan mengumumkan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 ini untuk membantu MBR memiliki hunian yang layak dan aman," ujar Menteri PKP di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Menurutnya, Permen PKP sudah berlaku secara nasional sejak diundangkan pada 22 April 2025. Untuk itu, anak buah Prabowo Subianto ini meminta para pengembang perumahan dan stakeholder perumahan lainnya untuk ikut mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat luas

Selain itu, telah ditetapkan Keputusan Menteri PKP tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 Tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Baca juga : Mentan: Wapres Gibran Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi Dan Mafia Beras

Permen PKP ini disusun untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dengan melakukan penyesuaian besaran penghasilan maksimal MBR.

"Dengan naiknya batas penghasilan ini menunjukkan betapa besarnya kepedulian Pemerintah untuk bisa terus meningkatkan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan akses perumahan murah. Semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah," katanya.

Sebagai informasi, ruang lingkup Permen ini terdiri atas besaran penghasilan MBR, Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR. Sedangkan Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan 4 zonasi wilayah.

"Semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah," katanya.

Sementara Menteri Hukum, Supratman siap mendukung penyusunan produk hukum serta peraturan yang dibutuhkan oleh Kementerian PKP guna mensukseskan Program 3 Juta Rumah.

"Kami berharap adanya peraturan ini bisa memperluas akses masyarakat yang ingin memiliki rumah. Kami siap membantu Kementerian PKP dalam penyusunan peraturan bidang perumahan dengan cepat dan Permen PKP ini telah diundangkan pada 22 April," katanya.

Baca juga : Kadin Kelautan dan Perikanan Harap Pemerintah Optimalkan Negosiasi dengan AS

Adapun rincian dalam Permen Nomor 5 Tahun 2025 tersebut:

1. Zona 1 Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatra, NTT, dan NTB:

- Status tidak kawin: Rp8.500.000
- Status kawin: Rp10.000.000
- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp10.000.000

2. Zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali:

- Status tidak kawin: Rp9.000.000
- Status kawin: Rp11.000.000
- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp11.000.000

3. Zona 3 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya:

Baca juga : BNI Berdayakan Perempuan Disabilitas Lewat Rumah BUMN Bekasi

- Status tidak kawin: Rp10.500.000
- Status kawin: Rp12.000.000
- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp12.000.000

4. Zona 4  Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang:

- Status tidak kawin: Rp12.000.000
- Status kawin: Rp14.000.000
- Satu orang untuk peserta Tapera: Rp14.000.000


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.