RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah diminta memastikan setiap kebijakan impor garam disertai kewajiban menyerap garam lokal yang telah memenuhi standar mutu.
Langkah tersebut dinilai penting agar impor tidak melemahkan produsen dalam negeri sekaligus mendukung target swasembada garam nasional pada 2027.
Mengacu pada dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), target produksi garam nasional meningkat dari 2,25 juta ton pada 2025 menjadi 2,5 juta ton pada 2026.
Kenaikan target tersebut menunjukkan komitmen pemerintah memperkuat produksi dalam negeri sebagai bagian dari agenda swasembada garam.
Namun, di saat yang sama, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan impor garam industri dengan kode HS 25010093 pada periode Januari–Mei 2026 mencapai sekitar 936 ribu ton, atau meningkat 13,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan produksi nasional perlu diimbangi dengan kewajiban penyerapan garam lokal oleh importir.
Tanpa mekanisme tersebut, produksi dalam negeri berpotensi meningkat tanpa diikuti kepastian pasar. K
epala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Muhammad Rizal Taufikurahman mengatakan, kebijakan impor garam harus mengacu pada neraca kebutuhan industri yang akurat dan dilakukan secara selektif untuk memenuhi spesifikasi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
Baca juga : Pemerintah Diminta Utamakan Revitalisasi Sarana Pendidikan
"Kebijakan impor harus disertai pengawasan distribusi agar tidak masuk ke pasar konsumsi, dan diintegrasikan dengan kewajiban penyerapan garam lokal yang telah memenuhi standar mutu," ujar Rizal.
Prinsip kewajiban penyerapan garam lokal sebenarnya pernah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor Komoditas Pergaraman.
Namun, regulasi tersebut dicabut melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2022 tanpa disertai aturan pengganti yang mengatur mekanisme serupa secara komprehensif.
Karena itu, pencabutan regulasi tersebut dinilai tidak seharusnya menghilangkan prinsip kewajiban serap lokal dalam tata kelola impor garam.
Pemerintah diharapkan memastikan setiap pemberian akses impor tetap disertai kewajiban menyerap garam lokal yang memenuhi standar mutu agar impor tidak menekan pasar produsen dalam negeri.
Pengendalian impor garam juga membutuhkan koordinasi antarkementerian. Kementerian Koordinator Bidang Pangan berperan memastikan penyusunan neraca kebutuhan dan pasokan garam dilakukan secara transparan.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan bertugas memastikan persetujuan impor tidak berhenti pada aspek administratif semata.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian diharapkan menguji kebutuhan industri berdasarkan spesifikasi garam yang belum dapat dipenuhi produsen dalam negeri, sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan kapasitas produksi garam nasional menjadi dasar dalam penetapan kebijakan impor.
Baca juga : UMKM Solo Minta Pemerintah Buka Lagi Impor Beras Ketan
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional telah menetapkan target swasembada garam pada 2027 sebagai mandat nasional.
Namun, mandat tersebut dinilai perlu diterjemahkan ke dalam instrumen pelaksanaan yang lebih konkret, terutama melalui kewajiban penyerapan garam lokal sebagai bagian dari persyaratan impor.
Dalam Pasal 15, peraturan tersebut membuka ruang pemenuhan kebutuhan garam nasional dari sumber lain dalam "keadaan tertentu", misalnya ketika terjadi gangguan pasokan atau kekurangan kebutuhan nasional.
Meski demikian, ketentuan tersebut dinilai perlu dilengkapi dengan parameter yang jelas, transparan, dan berbasis data agar tidak menjadi celah pembukaan impor tanpa kewajiban menyerap garam lokal.
Penetapan "keadaan tertentu" juga seharusnya mempertimbangkan stok nasional, kapasitas produksi, serta realisasi penyerapan garam lokal, sehingga tetap sejalan dengan target swasembada garam 2027.
Ekonom Praxa Institute, Hardy Hermawan menilai, pemerintah harus memastikan garam impor tidak bocor ke pasar rumah tangga, termasuk melalui praktik pengoplosan.
Menurutnya, pengawasan distribusi menjadi kunci agar impor garam industri tidak menekan pasar garam konsumsi maupun produksi petani lokal.
"Pastikan agar tidak ada kebocoran garam impor masuk ke pasar rumah tangga, termasuk melalui oplosan," ujar Hardy.
Baca juga : Peneliti Bedah Anatomi Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara dan TPPU Eks Jampidsus
Ia juga menekankan pentingnya tata kelola impor yang transparan, adil, dan bebas dari perlakuan istimewa terhadap pelaku usaha tertentu.
"Pastikan proses impor garam berlangsung transparan, fair, dan bersih, tanpa ada pengistimewaan kepada pelaku tertentu," katanya.
Menurut Hardy, impor garam masih dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri sepanjang mampu menciptakan nilai tambah bagi perekonomian.
Namun, pemerintah tetap perlu membuka data industri dan perdagangan garam secara transparan dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat dukungan kepada petani garam.
Karena itu, kebijakan impor dinilai tidak cukup hanya mengatur volume dan perizinan. Importir yang memperoleh izin impor juga perlu diwajibkan menunjukkan realisasi penyerapan garam lokal, terutama untuk jenis garam yang sudah mampu diproduksi di dalam negeri.
Di tengah target swasembada garam 2027, pemerintah diharapkan memastikan kebijakan impor berjalan seiring dengan penguatan produksi nasional.
Tanpa kewajiban penyerapan yang jelas, peningkatan produksi berisiko tidak diikuti kepastian pasar bagi garam hasil produksi dalam negeri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.