Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Selangkah Lagi, Luis de la Fuente Ukir Sejarah
- Fabio Calonego Bakal 2 Musim Lagi Bareng Persija
- Tak Masuk Proyeksi Musim 2026/27, Persib Lepas Dimas Drajad
- Luke Anthony Vickery Resmi Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas Menuju Piala Dunia 2030
- Kasus Korupsi & TPPU, Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok
Pemerintah Atur Perdagangan Digital Lindungi UMKM dan Produk Dalam Negeri
Rabu, 15 Juli 2026 19:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mengatakan bahwa regulasi terbaru mengenai pengelolaan ekosistem niaga elektronik (e-commerce) melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 ditujukan untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta produk dalam negeri.
Dalam aturan yang dirilis bulan lalu tersebut, pemerintah mewajibkan pedagang daring yang menjual barang di lokapasar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain itu, platform lokapasar juga diwajibkan menyediakan fasilitas yang menghubungkan pedagang secara langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses penerbitan NIB.
Aturan tersebut juga mewajibkan platform lokapasar memberikan transparansi mengenai pengenaan biaya layanan dan kebijakan promosi.
Poin penting lainnya adalah mendorong pedagang untuk memprioritaskan penjualan produk dalam negeri.
Baca juga : Pemerintah Siapkan Haji 2027, Layanan Jemaah Bakal Lebih Nyaman dan Berkualitas
Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Kurnia Ramadhana menjelaskan, bahwa regulasi tersebut diterbitkan untuk melindungi pelaku usaha sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil dan transparan.
"Melalui Permendag ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan dua kepentingan utama, yaitu memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi sekaligus menjaga agar UMKM tetap memiliki ruang tumbuh dan bersaing secara adil di ekosistem perdagangan digital nasional," kata Kurnia dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2026)..
Kurnia menambahkan, aturan tersebut sejatinya tidak dimaksudkan untuk menambah kewajiban baru bagi pedagang e-commerce dalam memiliki NIB.
Menurutnya, Regulasi tersebut justru memperkuat implementasi dan kepatuhan terhadap kewajiban yang telah diatur sebelumnya, khususnya dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik.
Kurnia melanjutkan, keberadaan NIB juga akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, khususnya UMKM.
Baca juga : Edabu BPJS Kesehatan 100 Persen Hoax, Lindungi Data Pribadi Anda
Menurutnya, pedagang yang memiliki legalitas usaha akan memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memiliki akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, program pemerintah, dan peluang pengembangan usaha.
"Dengan demikian, kewajiban ini bukan bermaksud menambah beban administratif, melainkan menjadi bagian dari penataan ekosistem perdagangan digital yang mendukung peningkatan daya saing UMKM," ujar Kurnia.
Kurnia menambahkan, bahwa kebijakan tersebut lahir dari iktikad pemerintah untuk memberikan ruang yang aman bagi pedagang UMKM di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan Statistik E-Commerce Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah usaha e-commerce di Indonesia pada 2024 mencapai 4,4 juta usaha, meningkat 15,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, 42,02 persen pelaku usaha nasional juga tercatat telah melakukan penjualan secara daring. Menurutnya, mayoritas pelaku usaha di sektor digital masih didominasi oleh UMKM.
Baca juga : Dukung Perdagangan Dua Arah, Australia-RI Teken MoU Produk Halal
Data BPS menunjukkan sekitar 97,38 persen usaha e-commerce merupakan usaha mikro dan kecil, meskipun persebarannya masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, terutama di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Pemerintah juga mencatat masih banyak pelaku usaha digital yang belum sepenuhnya memenuhi aspek legalitas usaha.
Berdasarkan data OSS per 25 Februari 2026, sebanyak 15,4 juta NIB telah diterbitkan, dengan sekitar 14,9 juta atau lebih dari 96 persen di antaranya merupakan usaha mikro.
Oleh karena itu, pemerintah melalui aturan tersebut mendorong pedagang e-commerce, khususnya UMKM, untuk memiliki legalitas usaha agar dapat mengakses berbagai manfaat.
"Kepemilikan NIB tidak hanya merupakan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga membuka kesempatan memperoleh berbagai manfaat, antara lain akses terhadap pembiayaan dan program pemerintah, kemitraan usaha, serta peluang pengembangan pasar," pungkas Kurnia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya